IST |
BANDA ACEH - Jika dilihat secara
konstektual, tidak sedikit komunitas pemuda di Aceh hari ini mengalami mati
suri dan vakum. Sehingga menyebabkan pembinaan dan penguatan serta pemberdayaan
pemuda di Aceh berjalan mundur.
Padahal, keterlibatan berbagai
elemen pemuda sangatlah penting dalam pembangunan Aceh. Sehingga diperlukan
kekuatan legistimasi yang bersifat khusus yang mengakomodir pembangunan
kepemudaan Aceh secara konstektual ke-Acehan.
Demikian
dikatakan Ketua Bidang Advokasi Forum Paguyuban
Mahasiswa dan Pemuda Aceh
(FPMPA), Delky Nofrizal Qutni, Ahad (23/8/2015).
Lanjutnya,
untuk menentukan arah pembangunan kepemudaan di Aceh
dibutuhkan sebuah legistimasi berupa Qanun. Jika pembangunan kepemudaan
nasional orientasinya cenderung kepada pemantapan nasionalisme pemuda, kenapa
tidak pembangunan kepemudaan Aceh yang diatur secara khusus orientasinya lebih
kepada pembangunan kepemudaan Aceh yang berbasis islam.
Katakan saja bagaimana pemuda Aceh
ke depan lebih mandiri, berdikari, kreatif dan sebagainya, tambahnya. Namun tetap menjadikan Islam sebagai patron. Semua
itu akan ditinjau secara lebih mendalam pada kajian akademik qanun kepemudaan nantinya.
Selain itu dirinya berharap pengesahan
Qanun ini akan menjadi kekuatan legistimasi bagi semua organisasi kepemudaan di
Aceh untuk mengambil andil dalam pembangunan partisipatif di Aceh ke depan.
Jangan sampai pemuda menjadi penonoton padahal cukup banyak
pemikiran-pemikiran, kreasi dan inovasi dari kalangan pemuda yang dapat dipakai
dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Aceh.
Jika pemuda saja tidak mendapat
perhatian khusus, apalagi diabaikan oleh pemerintah, bagaimana mungkin
pembangunan partisifatif terwujud di Aceh.
Melihat tingkat urgensi dan kondisi
kepemudaan Aceh saat ini, dirinya
mendesak agar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera mewujudkan Qanun Kepemudaan
Aceh tahun 2016 ini juga. Hal ini perlu untuk menjadi solusi bagi para pemuda
Aceh dalam. Untuk itu kita meminta
kepada eksekutif melalui instansi terkait seperti dispora dan kesbangpol
dan linmas Aceh bersama-sama dengan legislatif untuk segera melakukan
langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan Qanun kepemudaan Aceh ini.
Jika memang pemerintah beri’tikat
baik dalam pembangunan kepemudaan di Aceh secara mendasar dan konstektual
ke-Acehan. Insya Allah tahun depan Qanun ini sudah disahkan. Jangan sampai ini
hanya sebatas wacana yang tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah. Meskipun
secara langsung di beberapa kali pertemuan dan diskusi dengan komisi I DPR
Aceh, hal ini disambut baik.
Namun jika tidak direalisasikan
segera pada tahun depan, semua sama dengan nol juga kan, dan jika tidak direalisasikan
semua bermuara kepada PHP (pemberian harapan palsu).
Dalam hal itu pula, agar Qanun
tersebut menjawab segenap permasalahan kepemudaan hendaknya dilibatkan
elemen-elemen pemuda dalam perumusannya. Sehingga produk hukum yang dihasilkan
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda Aceh, serta memberikan solusi
terkait pembangunan kepemudaan di Aceh.[pin]