LHOKSUKON - Empat tersangka kepemilikan senjata api
bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon oleh Kepolisian Resort Kota
Lhokseumawe, Kamis (6/8). Penyerahan itu diterima melalui Kepala Seksi Pidana
Umum, Fahmi Jalil SH.
Melalui
Fahmi Jalil SH, Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH mengatakan, ke empat
tersangka diserahkan oleh Polres Lhokseumawe ke Jaksa bersama barang bukti
berupa senjata, amunisi, dan pakaian.
“Ke
empat tersangka awalnya tahanan Polres Lhokseumawe, dan kemudian diserahkan
pada hari ini ke Jaksa untuk selanjutnya di titipkan ke Rumah tahanan
Lhoksukon. Barang bukti ada empat pucuk senjata api laras panjang dan pendek,
serta ratusan amunisi,” kata Kejari melalui Kasi Pidana Umum, Fahmi.
Dikatakannya,
keempat tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat(1) UU Drt RI No. 12 tahun
1951 Jo Pasal 328 KUHP Jo Pasal 333 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, salah
satunya tentang menyembunyikan, mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan
peledak.
Sementara
itu data yang diperoleh lintasatjeh.com dari pihak Kejaksaan, ke empat tersangka
masing-masing Muhammad Abidin (34) alias Tgk Agam warga Dusun Matang Teungoh
Desa Cot Keupok, Baktiya Barat. Rudiny Syahputra Saiban (29) Warga Desa Geulanggang
Baro Kota Juang, Bireuen. Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu
Razak (39) warga Desa Cot Trieng Kuala, Bireuen. Dan Darkani alias Rungkhom
(34).
Sementara
barang bukti yang turut ditunjukkan di depan tersangka, yakni berupa tiga pucuk senjata
api laras panjang jenis AK-56, sepucuk senjata api jenis RPD, satu pucuk
senjata api laras pendek jenis FN, satu pucuk senjata api pelontar jenis GLM,
701 butir amunisi caliber 7,62 mm, 12 butir amunisi caliber 4,5 mm, tujuh
magazine AK-56, satu magazine FN, satu magazine RPD model rantang, dan rantai
tempat peluru RPD dengan panjang sekitar 80 cm.