LHOKSUKON - Tindakan aparat keamanan yang represif terhadap
mahasiswa UIN Ar raniry Banda Aceh, yang hendak mengibarkan bendera Bintang
Bulan di Kantor DPR Aceh dikecam.
Eks kombatan GAM Daerah II Pase, Sulaiman, kepada lintasatjeh.com, Senin
(17/8/2015), mengaku sangat perihatin dan menyanyangkan sikap aparat keamanan
mengapa sampai ada letusan senjata.
Padahal,
bendera itu tidak illegal dan bertentangan dengan hukum. Karena bendera
tersebut sudah disahkan oleh DPR Aceh pada 2013 yang lalu, namun pemerintah
pusat belum merestui bendera tersebut menjadi bendera Aceh.
"Saya
salut kepada DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang menaikkan bendera Bintang
Bulan dan Merah Putih yang berdampingan dalam momentum 10 tahun MoU Helsinki,"
katanya.
Menurutnya,
ini menandakan bahwa semangat untuk memperjuangkan butir-butir MoU telah
bangkit kembali dan pemerintah pusat harus merespon semangat ini.
Karena
selama ini, pemerintah pusat terkesan mengabaikan apa yang telah menjadi
tanggung jawabnya. Semoga saja pemerintah pusat punya itikad baik untuk segera
menuntaskan qanun bendera dan lambang agar perdamaian Aceh tetap abadi.
Dahulu,
ujarnya, kami rela mati demi mempertahankan bendera tersebut, akan tetapi hari
ini ada pihak-pihak yang arogan bahkan sampai meletuskan senjata untuk
menurunkannya.
"Ingatlah
kami pernah pertaruhkan nyawa untuk urusan bendera jadi jangan dipermainkan, dan
hari ini kami menuntut hak kami," tegasnya.[razali]