LHOKSUKON - Ramli BA, ayah kandung korban kasus pembuangan mayat
Afriza (20), warga Desa Tanjung Ceungai, Tanah Jambo Aye, yang juga tercatat
sebagai mahasiswi Akademi Kesehatan (Akkes) Buket Rata Lhokseumawe, kecewa
mengapa barang bukti milik korban tidak dimasukkan dalam berkas Berita Acara
Pidana (BAP) Kepolisian Resort Aceh Utara.
"Saya
kecewa! Ada beberapa barang milik Afriza yang dihilangkan oleh penyidik polisi
yaitu kartu ATM dan Hp," ungkap Ramli yang juga Sekretaris Camat Tanah
Jambo Aye ini kepada lintasatjeh.com, Kamis (6/8/2015).
Kasus
yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,
sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi korban yaitu ayah kandung korban
sendiri, Ramli BA, yang digelar pada Rabu (5/8/2015) kemaren menyeret terdakwa
Muhammad Wildan (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya,
Muhammad Wildan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu
(29/7/2015) didakwa dengan 6 pasal yaitu Pasal 338 tentang
pembunuhan, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 181 yaitu menyembunyikan
mayat korban, 354 ayat 2, 359, 351 ayat 3 KUHPidana.
Sidang
diketuai Majelis Hakim, Zainal Hasan SH.,MH, hakim anggota Abdul Wahab SH dan
Whisnu Suryadi SH. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH,
serta pengacara terdakwa Taufik M Nur, SH dan Razali SH, serta kuasa hukum
korban Teungku Asnawi Achmad SH.,M.Si.
Meski
masih dalam proses persidangan, Ramli berharap pemuda yang menyebabkan kematian
anak semata wayangnya yang ayu nan jelita itu dapat diberi hukuman setimpal.
"Saya
dan isteri mampu bertahan hidup sampai sekarang ini karena semata-mata demi
mencari keadilan untuk Afriza," tuturnya berlinang air mata.[pin]