-->

Aceh Utara Butuh Management Goverment yang Profesional, bukan Pemekaran

26 Agustus, 2015, 18.11 WIB Last Updated 2015-08-26T11:12:15Z
LHOKSUKON - Menanggapi maraknya isu pemekaran Kabupaten Aceh Utara wilayah barat, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyebutkan perlu dilihat sisi-sisi negatif dari sebuah pemekaran otonomi daerah yang telah pernah ada.

Karena, berdasarkan hasil Studi yang dilakukan oleh Bappenas bekerjasama dengan UNDP pada tahun 2008 banyak hal negatif muncul setelah lahirnya pemekaran.

Demikian dikatakan Manager Hukum LSM KCBI Cabang Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH, kepada lintasatjeh.com, Rabu (26/8/2015).

Diantaranya, disebutkan Hidayat, pemekaran menciptakan struktur pemerintah daerah yang tambun namun miskin fungsi, yang mengakibatkan membebani APBD dan APBN.

Kemudian, aspek politik di tingkat lokal terlalu dominan dibandingkan dengan kepentingan masyarakat, di mana sekelompok elit lokal menyandera, dan rendahnya kapasitas fiskal yang menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan dengan berbagai cara yang justru merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan antar daerah dan perekonomian daerah berbiaya tinggi akibat regulasi daerah yang mengejar secara sporadis peningkatan PAD.

Selanjutnya, pertambahan jumlah pemerintah daerah secara simultan meningkatkan belanja dalam APBN dan ini membebani pemerintah pusat, dimana proprosionalitas anggaran pembangunan semakin kecil terhadap anggaran rutin.

Jadi menurut Hidayat, daripada pemerintah harus jor-joran mengeluarkan anggaran untuk pemekaran akan lebih baik lagi memanfaatkan luas wilayah tersebut dengan mengimplikasikan program berorientasi terhadap kemakmuran rakyat dengan sistim pengawasan yang profesional.

"Biar tidak ada tilep menilep di situ," ucap Hidayat.

Saya rasa, Hidayat menegaskan, Aceh Utara belum membutuhkan pemekaran, Aceh Utara butuh management goverment yang profesional, butuh putra putri terbaik daerah ini dalam menata Aceh Utara kedepan, jangan mengkotak-kotakkan Aceh Utara barat atau wilayah timur karena berdasarkan kultur dan budaya yang sama.

Menurutnya, pemekaran hanya bersifat keuntungan secara subjektif bagi aktor-aktor politik semata karena adanya kepentingan bukan kebutuhan masyarsyarakat. Soal jarak tempuh sentral mungkin pemerintah bisa melakukan tatanan pelayanan masyarakat terpadu dengan mengaktivkan kecamatan-kecamatan dalam mengurus administrasi secara online.

Lihat saja sekarang ke kantor-kantor camat banyak pegawai nya makan gaji buta yg hanya masuk absen terus pulang lagi karna tidak tau apa yang harus dilakukan. Kalau pengurusan KK, KTP Akte Kelahiran saja yang urgen harus ke sentral pelayanan di Disdukcapil Kabupaten apa tugas pegawai kecamatan? pemerintah harini perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat guna mewujudkan kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari dominasi elit politik dan pejabat birokrasi di tingkat lokal yang menghendaki pemekaran wilayah hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok dan golongannya. Keberadaan civil society tersebut menjadi penting seiring dengan semakin dekatnya pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini