LHOKSEUMAWE - Kantor Imigrasi Klas IIA Lhokseumawe, kembali
mendeportasi tiga imigran gelap asal Bangladesh ke negaranya pada Minggu
(9/8/2015) malam.
Sebelumnya,
para imigran tersebut menempati penampungan sementara di bekas gedung Kantor
Imigrasi Klas II A Lhokseumawe Jln. Medan-Banda Aceh, Desa Ulee Blang Mane,
Puntet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Ketiga
imigran tersebut adalah; Mohammed Saiful Islam, Mohammed Faisal Miah, Muhammed
Raju.
Deportasi
tersebut hanya dikawal dari pihak Imigrasi atau tidak ada pengawalan dari pihak
pengamanan baik dari pihak Polres Lhokseumawe maupun anggota Kodim 0103/ Aceh Utara,
seperti yang sebelumnya, dengan alasan imigran yang dideportasi hanya berjumlah
3 orang, sehingga tidak perlu pengawalan khusus dari aparat keamanan.
Proses
pemulangan ini rencananya akan dilaksanakan kembali malam ini Selasa
(10/8/2015), dengan jumlah yang dideportasi sebanyak 11 orang.
Sebagaimana
diketahui, saat ini jumlah imigran Bangladesh yang masih menempati penampungan sebanyak
73 orang.[razali]