LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan Polda
Aceh musnahkan senjata api laras panjang dan pendek di kantor Bea Cukai yang
bertempat di jalan Iskandar Muda Kampung Jawa Lama, Lhokseumawe, Selasa (12/8).
Senjata
tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan kemudian dibuang ke tengah laut.
Senjata itu awalnya pada tahun 1990 dititipkan di Polres Lhokseumawe, melihat
kondisi yang belum kondusif.
Kepala
Bea Cukai Lhokseumawe, Budi Darma mengatakan, empat pucuk senjata api laras
panjang jenis Palmet buatan Finlandia dan enam senjata api pendek jenis Tauru
buatan Brazil itu merupakan senjata milik Bea Cukai yang digunakan pada tahun
1990.
“Program pemusnahan
ini adalah program nasional, dikarenakan kami telah memiliki senjata baru. Untuk
itu seluruh senjata lama yang dimilik oleh Bea Cukai harus di musnahkan,”
ujarnya.
Sementara
itu Polda Aceh yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg Dit Intelkam, AKBP Sulaiman
mengatakan, bahwa pemusnahan senjata api tersebut sudah ada izin dari Menteri
Keuangan dan Mabes Polri.
“Kami mewakili Polda
Aceh untuk menghadiri pemusnahan Senjata api milik Bea Cukai. Dimana pemusnahan
tersebut sudah ada izin dari Menteri Keuangan dan Mabes Polri,”
katanya.
Pihaknya
juga senada dengan Bea Cukai, yang mana pemusnahan itu juga merupakan program
nasional yang mengharuskan pemusnahan tersebut dilakukan.
“Dimana sudah adanya
senjata api yang baru untuk mengganti senjata api yang dimusnahkan,”
sebutnya.
Selain
memotong senjata api, Bea Cukai juga memusnahkan dua ratus butir amunisi jenis
222 Sako, delapan magazine, dan amunisi
jenis kaliber 32 SWL (smith dan weson lango).[chaerul]