IST |
SIMEULUE - Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Aceh secara merata
pemerintah menggalakan berbagai program termasuk penempatan guru di daerah terpencil
yang juga disertai dengan pemberian tunjangan khusus sebagai fasilitas dari pemerintah
demi kemajuan pendidikan daerah terpencil.
“Tapi
sungguh menyayangkan jika tunjangan tersebut tidak menyentuh guru yang berada
di daerah terpencil. Sebagaimana hasil temuan kami, sekitar 35 orang guru di kecamatan
Alafan Kabupaten Simeuleu tidak menerima aneka tunjangan guru daerah terpencil baik
tunjangan khusus maupun tunjangan lainnya,” demikian kata Ketua LSM Solidaritas
untuk Rakyat Daerah Terpencil (LSM-SuRaDT), Delky Novrizal Qutni, Rabu
(22/7/2015).
Kriteria daerah yang
terpencil atau terbelakang yang disebutkan pada pasal 2 Permendikbud Nomor 34
Tahun 2012 point a adalah akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan
oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada
cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam
yang besar; tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum,
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi
dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan tingginya harga-harga dan/atau sulitnya
ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berdasarkan criteria tersebut
kecamatan Alafan merupakan salah satu kecamatan yang masih dikategorikan terpencil,
selain beberapa kecamatan lain di kabupaten Simeuleu.
Sangat ironis, masih banyak Guru di kecamatan tersebut dizalimi hak-haknya berupa aneka tunjangan khusus guru daerah terpencil yang tak pernah mereka terima,
jelas ini bentuk kezaliman yang dilakukan oknum dalam pengusulan nama-nama guru
daerah terpencil.
Hal ini pula membuat adanya nama-nama guru yang berada di ibukota kabupaten
Simeuleu mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Terbukti pada tahun 2014 yang
lalu nama ketua KIP Simeuleu Nagor saat itu pun muncul dan hampir saja penerima
tunjangan khusus guru daerah terpencil tersebut yang diatur dalam SK Nomor
900/711/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Simeuleu. Belum lagi
indikasi pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil yang terjadi
di kecamatanTeupah Barat Kabupaten Simeuleu.
Hal ini cukup dijadikan bukti bahwa ada permasalahan serius terkait
guru daerah terpencil di kabupaten Simeuleu.
Tanpa menutup kemungkinan adanya oknum yang melakukan proses
penyelewengan dalam pendataan guru daerah terpencil di kabupaten Simeuleu,
sehingga SK yang dikeluarkan oleh Bupati di kabupaten setempat memuat nama-nama
yang tidak berhak, sementara yang berhak kehilangan haknya.
Ini baru satu contoh, tidak
menutup kemungkinan, kejadian yang samaterdapat di kabupaten lainnya di Aceh. Bagaimana
mungkin pendidikan di daerah terpencil bisa maju jika tenaga pendidik yang ada di
sana haknya dizalimi.
Kami mendesak pemerintah setempat dan pemerintah Aceh melalui instansi
terkait yakni dinas pendidikan untuk segera mengevaluasi data guru daerah terpencil,
serta mengembalikan hak-haknya demi peningkatan mutu pendidikan daerah-daerah terpencil
di Aceh ke depan, untuk guru-guru yang belum menerima tunjangan tersebut bertahun-tahun
lamanya hendaknya di data kembali dan diselesaikan jerih payahnya.
Jika tidak segera dituntaskan maka jelas adanya penyelewengan oleh
oknum yang bermain di dalam pengusulan data guru daerah terpencil dan hendaknya
dapat ditindaklanjuti secara hukum.[rls/pin]