LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Kamis (30/7/2015) kembali
menggelar sidang kasus sabu-sabu seberat 14,4 kilogram.
Sidang
yang mengagendakan pledoi (pembelaan), dikawal ketat oleh personil kepolisian
Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKB Achmadi SIK.
Kuasa
hukum empat terdakwa kasus sabu yaitu M Nasir, SH dan Abdul Aziz, SH, dalam pledoinya
mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati melanggar hak asisi manusia (HAM).
“Hukuman mati melanggar
HAM, sebab terdakwa mempunyai hak untuk hidup yang layak, dan untuk memperoleh
pendidikan. Barang bukti sabu-sabu bukan
milik terdakwa, saudara terdakwa her dalam kasus ini hanya menjadi sebagai
perantara, terdakwa tidak tahu barang tersebut itu adalah sabu-sabu,"
terang Kuasa Hukum dalam persidangan,
Kuasa
hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan, terdakwa
dari tuntan mati.
Menurut
pengacara terdakwa, isi nota pembelaan yang dibacakan untuk terdakwa Her sama
juga bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu, Mu, Na dan Ra. Sebab, menurutnya, ke
empat terdakwa dituntut dengan pasal dan hukuman yang sama.
“Ini juga kesalahan
negara karena negara tidak bisa membina warganya dengan baik, sehingga terdakwa
terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar hukum,”
ujarnya.
Sidang
pledoi diketuai oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku
Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sedangkan dari tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H., Abdullah
Tauhid, S.H., dan M. Heriyansyah, S.H.[pin]