-->

Sidang Pledoi Kasus Sabu 14,4 Kilogram Digelar

30 Juli, 2015, 21.53 WIB Last Updated 2015-07-30T14:53:30Z
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Kamis (30/7/2015) kembali menggelar sidang kasus sabu-sabu seberat 14,4 kilogram.

Sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan), dikawal ketat oleh personil kepolisian Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKB Achmadi SIK.

Kuasa hukum empat terdakwa kasus sabu yaitu M Nasir, SH dan Abdul Aziz, SH, dalam pledoinya mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati melanggar hak asisi manusia (HAM).

“Hukuman mati melanggar HAM, sebab terdakwa mempunyai hak untuk hidup yang layak, dan untuk memperoleh pendidikan.  Barang bukti sabu-sabu bukan milik terdakwa, saudara terdakwa her dalam kasus ini hanya menjadi sebagai perantara, terdakwa tidak tahu barang tersebut itu adalah sabu-sabu," terang Kuasa Hukum dalam persidangan,

Kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan, terdakwa dari tuntan mati.

Menurut pengacara terdakwa, isi nota pembelaan yang dibacakan untuk terdakwa Her sama juga bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu, Mu, Na dan Ra. Sebab, menurutnya, ke empat terdakwa dituntut dengan pasal dan hukuman yang sama.

“Ini juga kesalahan negara karena negara tidak bisa membina warganya dengan baik, sehingga terdakwa terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sidang pledoi diketuai oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H., Abdullah Tauhid, S.H., dan M. Heriyansyah, S.H.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini