BANDA ACEH - Polisi menyita sepucuk AK 56 beserta puluhan amunisi
yang masih aktif dari bawah kolong tempat tidur rumah milik Pon salah seorang
warga di Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Sabtu
(11/7/2015).
Barang bukti itu berhasil disita berdasarkan penyelidikan terhadap salah satu anggota Din Minimi bernama Faisal Rani alias Komeng (35) yang dilumpuhkan tadi malam di rumahnya di Desa Seuneubok Aceh, Payabakong.
"Si
Komeng setelah diberikan pertolongan pertama di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe
langsung kita bawa Polda Aceh. Kemudian ia menunjukkan senjatanya itu di Aceh
Besar yang dititipkan kepada salah seorang warga;" kata Kabid Humas Polda
Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin kepada lintasatjeh.com.
Pengakuan
Komeng kepada Polisi menyebutkan, ia bersama rekannya bernama Tgk Plang
terlibat kontak tembak dengan aparat TNI/Polri di kawasan Cot Iri, Kecamatan
Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 04 Mei 2015.
Tgk
Plang berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sedangkan dirinya
(Komeng, red) lolos dari penyergapan dan menitipkan senjata AK 56 tersebut
kepada Pon salah seorang warga di Krueng Barona Jaya.
Kini,
Komeng bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh. Polisi akan terus
melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari pelaku lainnya yang terlibat
dalam aksi kriminal bersenjata dan penembakan/pembunuhan anggota Kodim 0103
Aceh Utara.
Dikatakan
Kombes Pol Teuku Saladin, bahwa saat ini pihaknya sudah menangkap sekitar 20
orang anggota Din Minimi. Sementara barang bukti berupa senjata laras panjang
dan pendek sudah terkumpul sebanyak 25 lebih beserta ribuan amunisi aktif.[chairul]