JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal
Bakrie tidak ambil pusing atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) Jakarta.
Dia
menanggapi santai putusan PTTUN yang mengabulkan eksepsi atau keberatan
pengajuan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta
atau kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
sebelumnya.
"Ya
sudah, kita akan kasasi," seloroh Ical usai menghadiri peringatan 40 hari
wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, di Jalan Karangasem Utara
Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini, (Jumat, 10/7).
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Jakarta mengabulkan eksepsi atau keberatan yang
diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta
atau kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
sebelumnya.
Putusan
yang diunggah di situs resmi www.PTTUN-Jakarta.go.id pada Jumat petang (10/7)
menyatakan bahwa majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari Menkumham
Yasonna Laoly selaku Tergugat/Pembanding dan kubu Agung Laksono selaku Tergugat
II Intervensi/Pembanding. [rmol]