KUTACANE - Polisi di perbatasan Lawe Pakam, Medan, Sumut,
tepatnya di jalan Medan-Kutacane, Desa Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten
Aceh Tenggara menciduk dua orang IRT berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Polisi
terpaksa menciduk keduanya lantaran kedapatan membawa 10 kilogram ganja kering
atau sebanyak sepuluh bal ganja dalam pemeriksaan rutin Polisi di perbatasan
Medan-Aceh, siang tadi Jum'at (10/07/2015).
Keterangan
yang didapat, bahwa masing-masing bernama Sri Jemat (31) warga Desa Kuta Lintang,
Kabupaten Gayo Lues, dan Masidar (34) warga Desa Kebun Sre, Kabupaten Gayo
Lues.
Berdasarkan
informasi dari sumber, kedua IRT tersebut ketika digeledah sedang menumpangi
mobil angkutan jenis BTN nopol BK 1813 KG menuju Medan. Ganja tersebut disusun
rapi dengan cara dilakban yang disimpan di dalam tas.
Kedua
IRT bersama seorang anaknya kemudian digelandang oleh Tim Satreskrim Narkoba ke
Polres Aceh Tenggara yang bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan
Kota Kutacane, Kecamatan. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kini,
barang bukti bersama pemiliknya telah diamankan di Mapolres setempat untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[chairul]