-->

Polisi Ciduk IRT Pembawa Ganja 10 Kg

10 Juli, 2015, 17.28 WIB Last Updated 2015-07-10T10:29:44Z
KUTACANE - Polisi di perbatasan Lawe Pakam, Medan, Sumut, tepatnya di jalan Medan-Kutacane, Desa Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara menciduk dua orang IRT berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Polisi terpaksa menciduk keduanya lantaran kedapatan membawa 10 kilogram ganja kering atau sebanyak sepuluh bal ganja dalam pemeriksaan rutin Polisi di perbatasan Medan-Aceh, siang tadi Jum'at (10/07/2015).

Keterangan yang didapat, bahwa masing-masing bernama Sri Jemat (31) warga Desa Kuta Lintang, Kabupaten Gayo Lues, dan Masidar (34) warga Desa Kebun Sre, Kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan informasi dari sumber, kedua IRT tersebut ketika digeledah sedang menumpangi mobil angkutan jenis BTN nopol BK 1813 KG menuju Medan. Ganja tersebut disusun rapi dengan cara dilakban yang disimpan di dalam tas.

Kedua IRT bersama seorang anaknya kemudian digelandang oleh Tim Satreskrim Narkoba ke Polres Aceh Tenggara yang bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Kutacane, Kecamatan. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kini, barang bukti bersama pemiliknya telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini