LHOKSUKON -
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan potong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK)
sebesar 50 persen jika pegawai bolos pasca cuti bersama dan libur nasional di
hari lebaran.
Hal
ini ditegaskan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib melalui Kabag Humas Setdakab
Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah ketika dihubungi lintasatjeh.com hari ini, Rabu (22/7/2015)
"Kita
tidak terima alasan apapun dari si pegawai di jajaran Pemkab Aceh Utara yang
bolos usai libur lebaran. Bagi yang melanggar, TPK-nya kita potong 50
persen," tegasnya.
Berdasarkan
surat edaran, terang Amir, pegawai di lingkup Aceh Utara wajib berdinas kembali
pada Rabu 22 Juli. Untuk itu, pihaknya menyiapkan petugas dari Kantor BKPP
untuk mengambil surat absen dari setiap kecamatan.
Bahkan,
Pemkab Aceh Utara akan melakukan sidak di hari Rabu itu ke sejumlah instansi
dengan di Pimpin langsung oleh Bupati, dan didampingi Wakil Bupati serta
Sekretaris Daerah.
"Pada
rabu ini kita lakukan sidak di pimpin Bupati, Wabup dan Sekda ke sejumlah
Instansi. Jika tidak hadir, sanksinya ya seperti yang saya bilang tadi. Dari
BKPP kita juga siapkan petugas untuk mengambil surat absen dari setiap
kecamatan," pungkas Amir.[chairul]