JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Otto
Cornelis Kaligis selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur. Peristiwa ini
diwarnai kericuhan.
Kaligis
tiba di kantor lembaga antikorupsi usai dijemput pada pukul 15.48 WIB. Dia
langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan ke media. Selang lebih
dari lima jam, Kaligis keluar kantor KPK pada pukul 21.14 WIB. Dia tampak
mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Namun,
sekelompok orang dari kantor pengacara OC Kaligis melindungi Kaligis. Mereka tak
memberi kesempatan Kaligis memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka justru
menuntup-nutupi Kaligis dari kamera jurnalis.
Aksi
dorong-dorongan antara anak buah Kaligis dan wartawan pun tak terhindarkan.
Peristiwa ini baru berhenti ketika petugas keamanan KPK menggelandang para
pengacara itu ke dalam gedung KPK.
Kaligis
terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan
Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang
menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus
Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera
Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala
Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari
Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad
menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara
tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan
Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus
menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya,
putusan Tripeni berbau suap. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya,
serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok
KPK pada Kamis 9 Juli.
Pada
saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari
ruangan kerja Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap dari
Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Gerry
diduga penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1
huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni,
Amir, dan Dermawan diduga sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir
Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK
terus menelusuri dari mana sumber suap ini. Lembaga antikorupsi berkeyakinan,
uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah
kantor Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari
hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagi tersangka. Dia
diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b
dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20
tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.[Metrotvnews]