JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan
pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat
menaikkan status O.C. Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK
memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
"Telah
ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya,
Selasa, 14 Juli 2015.
O.C.
Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55
ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan
secara bersama-sama.
Menurut
Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan O.C Kaligis.
Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo Nugroho, di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis.
Pada
Selasa pukul 14.15 Wib, O.C. Kaligis digelendang penyidik masuk gedung KPK.
Menurut Johan, tim KPK menjemput pengacara kondang itu di sebuah hotel di
daerah Lapangan Banteng, Jakarta. O.C. Kaligis bungkam saat ditanya wartawan.
Setengah
jam kemudian, pengacara dari kantor O.C. Kaligis, Alfian Bonjol, mendatangi
KPK. Dia mengaku kaget saat tahu bosnya, O.C. Kaligis, ditangkap tim penyidik
KPK. "Saya belum mendapat informasi apa-apa. Saya ke sini untuk
mengklarifikasi," kata Alfian sebelum masuk gedung KPK, Selasa, 14 Juli
2015. Selain Alfian, enam anak buah OC Kaligis lain datang ke KPK.
Kasus
penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli
lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C.
Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera
sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan
Ginting.
Jasa
O.C. Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat
pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan
korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan
Dermawan merupakan anggota majelis.
Pasal
yang Menjerat OC Kaligis:
Berikut
ini sejumlah pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
digunakan untuk menjerat OC Kaligis:
A.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal
5 (1):
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) setiap orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal
6 (1)
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
atau
B.
UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal
13:
Setiap
orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling
banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).[Tempo]