ACEH TIMUR – Ada-ada saja ulah dan modus dalam mencari uang lebaran, seperti yang dilakoni salah seorang oknum guru kontrak hafalan dan membaca Al-Quran di salah satu SDN di Aceh Timur.
Dengan modus mengaku sebagai Din Minimi, dirinya berhasil memeras seorang pengusaha di Kota Idi dengan cara mentransfer ke rekening Bank Aceh sebesar Rp 55 juta milik pelaku.
Uang hasil dari perasannya itu, oleh pelaku sempat ditarik sebesar Rp 26 juta, yang dipergunakan untuk membeli sepeda motor baru dan emas tiga mayam serta baju-baju lebaran untuk keluarganya.
Akibat ulahnya tersangka Fauzisyah (35), warga Blang Gelumpang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Rabu (22/7/2015), sekira pukul 10:00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, MH melalu Kasat Reskrimnya AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada wartawan Kamis (23/7/2015), mengatakan, modus yang digunakan tersangka sangat jenius.
Awalnya, 3 hari sebelum hari raya Idul Fitri, tersangka usai sahur dengan menggunakan sepeda motor mendatangi depan rumah pengusaha dan melemparkan bungkusan yang berisi bendera bulan bintang yang telah disobek, satu surat bundel surat berisi maklumat wali nanggroe, dan sehelai surat yang ditulis tersangka berbunyi, meminta pengusaha ini harus bertanggung jawab atas tertangkapnya Gambit, meminta pengusaha itu untuk mengirimkan uang Rp 400 juta untuk pembiayaan pengobatan anak buah Din Minimi yang tertembak di Tangse Sigli.
Dituliskan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya tak segan-segan untuk menghabisi satu persatu keluarga pengusaha tersebut dan diakhir surat itu tertulis ttd Din Minimi serta mencantumkan nomor HP yang dihubungi.
Kemudian melalui nomor telpon tersebut, akibat ketakutan sang Pengusaha tersebut lalu menghubungi tersangka, nego punya nego akhirnya pengusaha tersebut dan tersangka mempunyai suatu kesepakatan untuk mentransfer uang sebanyak Rp 55 juta, kerekning Bank Aceh atas nama Fauzisyah.
''Karena ketakutan akhirnya pengusaha tersebut melaporkan kejadian pemeresan itu ke Polres Aceh Timur, kemudian pihak kita langsung menghubungi pihak Bank, melalui penyelidikan CCTV dan waktu transaksi rekning tersebut, mengarah ke nama tersangka Fauzisyah, personil kita langsung menciduk tersangka saat sedang baca doa di kuburan Desa Balng Geulumpang Idi Rayeuk, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu unit Sepmor baru yang dibeli dari hasil pemeresan, rekning bank yang masih tersisa Rp 29 juta lagi dari Rp 55 juta yang ditransfer pengusaha tersebut dan emas tiga mayam di tangan isteri tersangka yang juga dibeli dari hasil pemerasan tersebut,'' kata AKP Budi Nasuha.
Informasi yang diperoleh lintasatjeh.com dari beberapa narasumber, banyak yang ditelpon mengatasnamakan Din Minimi ada yang minta pulsa, seperti wartawan Rakyat Aceh tapi tidak mengubrisnya. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur Abdul Munir, juga mengaku pernah ditelpon orang mengatasnamakan Din Minimi meminta sejumlah uang, ''Saya tidak memenuhi permintaan penelpon dan saya abaikan begitu saja,'' ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka Fauzisyah yang berprofesi sebagai guru kontrak disalah satu SDN Abdul Munir selaku kepala Dinas Pendidikan membenarkan bahwa tersangka selama ini sebagai guru kontrak baca tulis alquran di salah satu SDN.
"Tersangka guru kontrak Provinsi, akan kita koordinasi dengan pihak Provinsi untuk pemberhentian tersangka sebagai guru kontrak,'' kata Abdul Munir Kadis Pendidikan Aceh Timur.
Atas tertangkapnya tersangka pemeresan oknum guru kontrak yang mengaku Din Minimi, AKBP Hendri Budiman, MH Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melayani jika ada telpon yang mengatasnamakan kelompok bersenjata meminta uang atau lainya untuk tidak melayani dan segera laporkan ke Mapolres Aceh Timur atau ke Mapolsek terdekat.
Jelasnya lagi, hingga saat ini dari hasil pemeriksaan kita baru mengarah kepada satu korban saja dan belum kita terima laporan dari korban lainya, namun demikian pihak kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus ini.[Iskandar].