JAKARTA - Pengacara senior yang juga menjabat sebagai Ketua
Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis, dipastikan tidak akan
mendapatkan bantuan hukum dari Partai Nasdem atas kasus yang tengah
melilitnya.
Hal
tersebut dijelaskan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Taufik Basari,
kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).
“Kami tidak akan
memberikan bantuan hukum kepada OC Kaligis. Kasus ini menyangkut pribadi, tidak
ada hubungannya dengan partai. Kami hanya akan memberikan bantuan hukum jika
kasusnya yang dilakukan berhubungan dengan partai,”
kata Taufik Basari.
Menurut
Taufik, Partai Nasdem sangat mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Seperti
yang telah diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan
pengacara senior OC Kaligis, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan
dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera
Utara.
Setelah
menjalani pemeriksaan selama lima jam, Kaligis keluar dari Gedung KPK, Selasa
(14/7) sekitar pukul 21.20 WIB malam, dengan mengenakan rompi tahanan
KPK.
Ia
kemudian dibawa dengan mobil KPK menuju Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.[Jaringnews]