LHOKSUKON - Hasrul Nazar (31), warga Desa Bantayan, Kecamatan
Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa digelandang ke Mapolsek karena
kedapatan memiliki barang Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram.
Penangkapan
itu berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) antara tersangka dan isterinya, pada Rabu (29/7/2015) kemarin sekitar
pukul 19:00 WIB di rumahnya sendiri.
Warga
yang mengetahui terjadi keributan di rumah pelaku yang sedang cekcok dengan
isterinya, akhirnya melaporkan kepada aparat keamanan untuk segera mangamankan
tersangka KDRT tersebut.
Tak
berselang lama, Anggota Polsek Seunuddon yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim
Irwansyah bersama terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Mapolsek.
Setelah
beberapa jam diamankan di Polsek Seunuddon, polisi menggeledah tersangka.
Alhasil, polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,50 gram yang
disimpan di saku baju kemeja yang pelaku pakai.
Kapolsek
Seunuddon AKP Ridwan, S.Sos, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com, Kamis (30/7/2015) membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, sekarang
tersangka sudah meringkuk hotel prodeo Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.[Zul]