PADANG - Praktisi hisab dan rukyat Muhammadiyah Sumatera
Barat, Firdaus AN, menilai 1 Syawal Idul Fitri 1436 Hijriah berpeluang
ditetapkan serentak pada 17 Juli 2015.
"Ijtimak
akhir Ramadhan 1436 Hijriah terjadi pada Kamis 16 Juli 2015 pukul 08.24 WIB,
sementara ketinggian hilal sudah mencapai tiga derajat di atas ufuk. Dengan
demikian kemungkinan besar penetapan Idul Fitri akan serentak," kata dia
di Padang, Kamis.
Menurut
dia Muhammadiyah telah memutuskan 1 Syawal 1436 Hijriyah jatuh pada 17 Juli,
sedangkan pemerintah baru akan melaksanakan sidang isbat 16 Juli, diawali
dengan rukyatul hilal (melihat bulan).
"Berdasarkan
kesepakatan ulama internasional atau imkanur rukyat, hilal dinyatakan dapat
dilihat jika posisinya minimal dua derajat di atas ufuk," kata Firdaus.
Sementara
pada 16 Juli posisi hilal sudah berada tiga derajat di atas ufuk sehingga sudah
dapat dinyatakan bulan Syawal telah masuk, lanjut dia.
Firdaus
mengatakan jika hilal tidak terlihat saat rukyatul hilal kemungkinan karena
Indonesia berada di daerah tropis sehingga banyak uap yang menjadi penghalang.
"Secara
teori ketinggian hilal tiga derajat di atas ufuk memang sulit terlihat apalagi
di Indonesia, namun berdasarkan kesepakatan Syawal sudah dinyatakan
masuk," kata dia.
Badan
Hisab dan Rukyat (BHR) Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat akan menggelar
rukyatul hilal di Tabing Padang.
"Rukyatul
hilal dilaksanakan pada Kamis 16 Juli menjelang matahari terbenam di shelter
evakuasi tsunami Tabing, Koto Tangah," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah
Kemenag Sumatera Barat M Rifki.
Ia
mengatakan rukyatul hilal akan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB dengan
menggunakan alat sejenis teropong yang disebut Teodolit, untuk melihat posisi
bulan.
Setelah
rukyatul hilal, BHR akan langsung melaporkan hasil pengamatannya ke Jakarta
untuk kemudian menjadi salah satu masukan dalam sidang isbat nanti.
Ia
menjelaskan, berdasarkan perhitungan hisab, 1 Syawal 1436 Hijriah jatuh pada 17
Juli, namun dalam menetapkan awal Ramadhan pemerintah melakukan rukyatul hilal
dan kemudian ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama.
Sidang
isbat diikuti pakar dan akademisi yang menguasai metode hisab dan rukyat,
Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam, ujar dia.[Antara]