JAKARTA - Konflik kepengurusan yang dialami Partai Golkar
dipastikan tidak berakhir dalam waktu dekat. Menyusul keluarnya putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan pengurus kubu Aburizal
Bakrie (Ical) atas keabsahan Munas IX Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
"Keputusan
proses hukum itu membuat semakin berlarut-larutnya konflik Partai Golkar.
Sedangkan mereka akan menghadapi pilkada serentak, yakni harus menyepakati
calon yang sama," kata pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Ahmad Bakir
Ihsan saat dihubungi, Jumat (24/7).
Menurutnya,
terus berlanjutnya proses hukum dalam dualisme kepengurusan akan menghambat
keikutsertaan Golkar di Pilkada serentak 2015.
"Kalau
konteks pilkada mereka bisa sepekat islah khusus kenapa tidak melakukan islah
sepenuhnya. Daripada membiarkan proses hukum yang panjang itu," beber
Ahmad.
Selain
menjadi hambatan dalam keikutsertaan pilkada, konflik kepengurusan juga
merugikan kubu Ical dan Agung Laksono sendiri.
"Itu
justru tambah memperpanjang, tambah luka yang mulai sembuh atas kesepakatan
islah khusus menghadapi pilkada," tegas Ahmad.
Diketahui,
pengurus Golkar hasil Munas Ancol akan mengajukan banding atas putusan PN Jakut
yang memenangkan gugatan kubu Ical. Sementara, kubu Ical sendiri telah
mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan banding Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan mengembalikan kepengurusan yang sah kepada
Agung Laksono. [rmol]