LHOKSUKON - Lembaga Swadya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa
Indonesia (KCBI) mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM)
Kabupaten Aceh Utara untuk membubarkan Koperasi Perkebunan Peurata Jaya Dusun
Bolamas, Desa Langkahan.
Menurut
Ketua LSM KCBI, Radikun, koperasi tersebut sudah beberapa tahun lamanya belum
melaksanakan rapat pertanggungjawaban melalui mekanisme rapat anggota tahunan (RAT).
"Pelaksanaan
RAT sangat penting sesuai AD/ART selain itu untuk transparansi pengelolaan
koperasi," terang Radikun, kepada lintasatjeh.com, Kamis (23/7/2015).
Dia
menambahkan, seharusnya setiap tahun koperasi melaksanakan RAT.
Karena dilaksanakannya RAT tersebut untuk mengevaluasi terhadap kegiatan
koperasi selama satu tahun, apakah pengurusnya aktif atau tidak.
KCBI
juga mengharapkan kepada Diskop dan UKM untuk menindak tegas dan membubarkan setiap
lembaga usaha yang tidak menjalankan UU tentang perkoperasian. Selain itu pun kepada
pihak Kepolisian segera memeriksa koperasi itu karena disinyalir lembaga usaha
tersebut hanya dijadikan pembohongan dan pembodohan ekonomi rakyat demi
kepentingan pribadinya sendiri.
"Kasihan
petani terus ditipu dengan dalih untuk pengembangan ekonomi," katanya.[pin]