ACEH TIMUR – Puluhan warga Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Aceh Timur menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
setempat untuk menyampaikan tuntutan, Kamis (30/7/2015) siang.
Aksi
massa yang dikoordinatori Zakaria dan Imam Hadi, dalam orasinya di halaman
kantor DPRK meminta pemerintah agar menyelesaikan permasalahan status desanya yang telah lama
berlarut-larut.
Sebab, selama ini warga sudah cukup lama tinggal di pengungsian sampai dengan adanya salah
satu warga meninggal dunia dan sakit,
tetapi sampai saat ini permasalahan tersebut belum ada
titik temu.
"Kami minta Pak Bupati agar permasalahan sengketa tanah Gajah Mentah dengan PT. Patria Kamoe diselesaikan," teriak massa sembari membawa poster dan
spanduk berisi tuntutan.
Menurut massa, sesuai dengan keputusan surat dari Pemerintah Aceh tanggal 30 Mei
2015 bahwa akan mengalokasikan 300 hektar lahan untuk pemukiman masyarakat Desa Gajah Mentah,
namun hingga sampai saat ini tempat alokasi belum ditemukan Pemerintah Aceh.
"Desa Gajah Mentah bukanlah Desa pemekaran, akan tetapi
sudah ada sejak penjajahan Belanda. Sesuai Qanun
Aceh nomor 6/2012 kembalikan desa kami tanpa syarat. Pak Bupati kami sudah lama
mengungsi, sekarang kami mau pulang tunjukan letak desa kami,” tuntut massa.
“Jangan
buat kami mengungsi di tanah air kami sendiri. Kembalikan desa kami sesuai yang
telah diberikan oleh BPN Aceh,” teriak massa sesekali meneriakkan yel-yel.
Beberapa saat melakukan orasi,
kemudian beberapa perwakilan massa sebanyak 6 orang dipanggil oleh pihak anggota dewan untuk
melakukan mediasi di ruangan Ketua Dewan.
Mediasi itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, jajaran
anggota dewan lainnya, perwakilan
Dinas Perkebunan Ir. Armansyah (Kabid Usaha Tani & pengolahan hasil), Kasat Binmas Polres AKP
Marzuki.
Melalui Anggota DPRK Irwanda disampaikan bahwa pihaknya mengaku,
baru menerima surat putusan Pemerintah
Aceh terkait pembebasan lahan 300 hektar untuk masyarakat Desa Gajah Mentah.
Jadi, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah
Atim dalam jangka 1 bulan ke depan untuk mencari solusi
permasalahan masyarakat Desa Gajah Mentah dengan PT. Patria Kamoe.
Sementara Ketua Pansus DPRK Atim Amiruddin
alias Botak menyampaikan bahwa sesuai
surat keputusan Pansus DPRK, jika
pemerintah Atim tidka menyelesaikan masalah sengketa lahan antara PT.
Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Mentah maka tidak akan diberikan izin perpanjangan HGU kepada Patria Kamoe.
Dia menjelaskan, terkait permasalahan sengketa lahan DPRK Atim
sebelumnya sudah melakukan rapat Banmus dan memanggil penanggungjawab PT.
Patria Kamoe, namun PT. Patria Kamoe
mendatangi pegawai yang tidak bisa bertanggungjawab.
"Sehingga kami selaku anggota Dewan meminta agar penanggungjawab yang bisa mengambil
keputusan agar permasalahan bisa
diselesaikan," ujarnya.[Redaksi]