JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman meminta
bukti terkait pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut tidak ada
Peraturan Daerah (Perda) Tolikara yang melarang pembangunan tempat ibadah
selain gereja GIDI. Sebab, Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo telah mengakui
adanya Perda tersebut.
"Makanya
itu harus dibuktikan fisik perdanya dulu," kata Rambe saat dihubungi ROL,
Jumat (24/7).
Menurutnya,
Perda harus dibuktikan terlebih dahulu supaya jelas. Jadi, semua pihak tidak
bisa berkomentar selama Perda belum diperlihatkan bentuk dan isinya secara
jelas.
Bupati
Tolikara Usman mengatakan, larangan pembangunan tempat ibadah karena aliran
gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut. Peraturan ini sudah
disetujui Pemda dan DPRD.
"Memang
ada Perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini,
sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja
aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima
(Perda) itu," jelasnya.
Untuk
diketahui, terkait insiden Tolikara ini, JK beberapa kali mengeluarkan
pernyataan yang tidak sesuai kemudian meralatnya. Awalnya, JK juga menyebut
aksi kekerasan di Tolikara disebutkan karena masalah pengeras suara. Belakangan
ia meralat pernyataan tersebut setelah mendapat protes dari berbagai macam
kalangan.[Republika]