LHOKSUKON - Hamdani Mahmud SE. kembali terpilih sebagai Imum Mukim Datu Nibong, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, menang
telak 100 % atas rivalnya Mahdi Aziz dan Zainal Abidin.
Pemilihan Mukim berlangsung
pada Rabu (22/7/2015) siang tadi. Dalam pesta demokrasi itu, Hamdani M memperoleh 16 suara dari 10 desa.
Sementara Mahdi Aziz kosong sedangkan
Zainal Abidin memperoleh 8 suara dari sebanyak 25 orang pemilih, yang 1 orang
diantaranya tidak hadir karena berhalangan.
Adapun Desa-desa
yang
menjadi daftar pemilih Mukim di bawah naungan Kemukiman Datu adalah Desa Nibong Baroh, Nibong Wakheuh, Keude Nibong,
Keupok Nibong, Dayah Nibong, Keh Nibong, Sumbok Rayeuk, Simpang Paya, Teupin Joek, dan Mamplam.
Sedangkan yang berhak memberikan hak pilih antara lain Kepala
Desa, Imum Gampoeng, Tokoh Agama,
Tokoh perempuan, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.
Panitia
Pemilihan Imum Mukim Kemukiman Datu diketuai Abbas Gani, dengan
jumlah panitia seluruhnya sebanyak 9 orang, yang terdiri
dari 1 orang utusan dari masing masing desa.
Camat
Nibong, Bustamam S.Sos dalam kata sambutannya
menyampaikan, tidak ada namanya calon tunggal
dan tetap harus ada pendampingnya. Menurutnya, kalau
pendamping yang menang maka ia berhak secara hukum
sebagai pejabat Imum Mukim, demikian juga yang calon kandidat kalau dia yang
meraih suara terbanyak, maka berhak sebagai pejabat mukim.
Bustamam mengharapkan kepada
para calon, siapapun yang menang atau pun terpilih jangan berbangga hati dan demikian juga bagi
yang kalah harus juga berbesar hati dan tetap menjaga kebersamaan dan saling
mendukung antara satu dengan yang lainnya.[Kingli]