JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM, Agung Laksono, dan
Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda
kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum
tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar
kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi
saat membacakan putusan di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Menurut
majelis hakim, setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian
materil. Pikiran, tenaga, hilangnya kepecayaan kader, juga patut untuk
dipertimbangkan sebagai kerugian imateril.
Hal
itu diperkuat saksi Nurdin Halid, di mana sebagai akibat dari terlaksananya
Munas Ancol, terjadi dualisme Partai golkar. Pelaksanaan Munas Ancol telah
membuat Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti pilkada dan kehilangan
kepercayaan di daerah.
Sebelumnya,
penggugat kubu Aburizal Bakrie meminta agar tergugat membayar denda kerugian
sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian
materil dan imateril seperti biaya yang dikeluarkan penggugat untuk menghadapi
tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar, biaya saat digelarnya
Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp
1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan
hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateril. Untuk
mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan,
membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," kata Hakim Lilik.
Majelis
hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi
Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara
terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas
tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur
administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan
ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh
Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol
yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan
Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama
pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu
Aburizal.[Kompas]