ACEH TIMUR - Suriadi alias Gambit (38), yang merupakan DPO Kepolisian
Resort Aceh Timur, pada Kamis (2/7/2015) sekira pukul 02.00 WIB berhasil
dibekuk.
Informasi
yang diterima lintasatjeh.com, Gambit ditangkap di rumahnya di Desa Alue Bue,
Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, setelah personel gabungan
Opsnal Polres Aceh Timur dan Team IT dari Polda Aceh mendapat laporan dari
warga bahwasanya DPO sedang berada di rumahnya.
Tak
menunggu lama, Polisi langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan.
Walhasil, DPO Gambit menyerahkan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi
menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis SNW beserta 6 butir amunisi
aktif.
Kini
Gambit serta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan
lebih lanjut.[ar]