LANGSA - Terkait tudingan penyelewengan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan, Minyak dan Gas (DBH PBB Migas) sebesar Rp. 53 Milyar terhitung tahun 2010 sampai 2013 oleh Pemko Langsa yang disampaikan Monitoring Transfer Data (Montada) melalui selebarannya yang ditandatangani Asisten Montada, Muslim,SE, tanggal 18 Juni 2015.
Forum Pembela Rakyat Miskin (FPRM) menduga Montada telah menyalah gunakan Kop Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Dana Perimbangan.
Pasalnya, jika tudingan itu atas penyelidikan Montada maka harus menggunakan Kop surat Montada, tapi mengapa menggunakan Kop Surat Kementrian Keuangan RI. Dan, selebaran itu telah dibantah oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Dana Perimbangan, dengan Nomor S-174/PK.2/2015, hal, penjelasan/klarifikasi atas laporan penyalahgunaan DBH PBB Migas yang ditanda tangani Direktur Dana Perimbangan, Rukijo, NIP. 196702101993101001.
"Polisi harus memanggil Asisten Montada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak menjadi fitnah ditengah masyarakat," tegas Ketua FPRM Aceh, Nasrudin, Kamis (30/7), di Langsa.
Dijelaskannya, dalam surat Kementrian Keuangan RI tersebut ada empat poin yang dijelaskan, pertama, kop surat resmi Direktorat Dana Perimbangan mencantumkan alamat kantor, nomor kotak pos, nomor telepon dan nomor faksimili serta website. Kedua, dalam menyampaikan informasi kepada daerah via surat, Direktorat Dana Perimbangan tidak menggunakan materai pada kolom tanda tangan karena secara aturan cukup hanya tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi kantor.
Ketiga, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Dana Perimbangan tidak berwenang melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan dana perimbangan termasuk DBH PBB Migas sehingga tidak mungkin memberikan mandat kepada pihak manapun. Keempat, informasi yang disampaikan terkait penggunaan DBH PBB Migas tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data DBH PBB Migas yang disampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Sehingga, jika kita merujuk pada poin satu, dua dan tiga, maka jelas selebaran Montada itu palsu. Karena, dalam selebaran itu yang ada pada kita, tidak mencantumkan alamat kantor, nomor kotak pos, nomor telepon dan nomor faksimili serta website.
Sementara itu, Asisten Montada, Muslim, SE, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan surat tersebut, kepada wartawan, menjelaskan, bahwa yang disampaikan Montada itu bukan selebaran, tapi pres relis untuk teman-teman media.
Sedangkan Montada menggunakan Kop Surat Kementrian Keuangan, karena data itu berdasarkan surat Kementrian Keuangan yang dikirim oleh Dirjen Kementrian Keuangan kepada hakim tipikor atas kerugian negara terhadap dana DBH PBB Migas," Jadi berdasarkan surat itu, Montada menggunakan Kop Surat Kementrian Keuangan bukan Kop Surat pribadi.
Lanjutnya, terkait tandatangan diatas materai 6000, karena saya siap bertanggung jawab atas per relis itu," Intinya Montada siap mempertanggung jawabkan secara hukum dengan pembuktian terbalik terhadap dana tersebut," tandasnya.[dedek]