LHOKSUKON - Empat terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu
seberat 14,4 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Lhoksukon, Senin (6/7/2015).
“Berdasarkan
keterangan para saksi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat banyak, dan
perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa. Karena itu terdakwa
dituntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal
132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1hukuman dengan ancaman
hukuman mati,” jelas salah seorang JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.
Sidang
pembacaan tuntutan dipimpin oleh Zainal Hasan SH, hakim anggota T Almadian, SH,
dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sementara JPU yaitu, Fahmi
Jalil, SH, Idham Kholid Dolay, SH, dan Erning Kosasih SH.
Pantauan
di Persidangan, sebelum dibacakan tuntutan, majelis hakim kepada terdakwa
mengatakan tidak perlu takut terhadap tuntutan, karena terdakwa masih bisa mengajukan
pembelaan.
“Terdakwa tidak usah takut,
biasa saja, karena hari ini baru tuntutan, terdakwa masih banyak kesempatan, salah
satunya dengan mengajukan pembelaan, hari ini tenang saja,”
ucap Zainal Hasan.
Dalam
persidangan Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan di sel tahanan
Polres Aceh Utara. Namun JPU keberatan dan meminta agar terdakwa dipindahkan ke
Rutan Lhoksukon.
JPU
juga memberikan secarik kertas kepada majelis hakim yang berisikan alasan
kenapa minta terdakwa dipindahkan.
Usai
membaca isi yang tertulis dalam kertas tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan
JPU.
Sementara
Ketua Pengadilan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, usai persidangan
mengatakan, dalam perkara narkotika 14,4 kilogram tersebut, berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap di persidangan jaksa penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan
perbuatan para terdakwa.
“Oleh karena itu
dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka hukuman maksimal yang kami tuntut,”
ujar Rahmatsyah, SH.[pin]