SORONG – Tiga remaja masing-masing berinisial Su, Al dan
Ri ini. Mereka tega mengagahi seorang gadis remaja, sebut saja Melati (15) di
sebuah kamar kos, Minggu (12/7).
Orangtua
korbanmelaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Atas dasar laporan itu, dua tersangka yakni Su dan Al akhirnya meringkuk di sel
tahanan Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka
berinisial Ri masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Wakapolsek
Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN)
kemarin (13/7) mengungkapkan kronologis kejadian.
Dikatakan,
kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh Su di rumahnya dengan
menggunakan mobil. Su menjemput korban pada pukul 02.00 WIT dinihari setelah
sebelumnya menghubungi via telepon seluler. Anehnya, korban seolah tak
menyadari jika ia diajak kabur Su tengah malam.
Korban
keluar dari dalam kamar tanpa pamit dengan cara melompat jendela. Selanjutnya,
korban dibawa ke kamar kos Su. Di kamar kos itu sudah menunggu Al dan Ri.
Diduga, korban dicekoki minuman hingga tak sadarkan diri sebelum digagahi tiga
remaja itu secara bergantian.
“Dugaan sementara
sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa korban ini dikasih minum yang
buat dia tak sadar sebelum para tersangka melakukan perbuatan tak senonoh, kata
Wakapolsek.
Su
merupakan oknum mahasiswa, sedangkan Al seorang oknum sopir, serta Ri yang
diduga baru lulus sekolah. Siang harinya, korban masih berada di rumah kos
tersangka dan baru dipulangkan pada esok sorenya. Su mengantar korban ke
terminal untuk mencari angkutan desa yang mengantarnya sampai di dekat rumah.
“Sedangkan satu
tersangka lagi masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kita cari
dia kabur,”ujarnya.
Korban
merupakan gadis belia yang baru akan masuk kelas 1 SMA tahun ini, baru saja
lulus dari SMP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat
Undang–undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[jpnn]