GENEVA - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa
menyebut mereka yang bertanggungjawab atas kejahatan perang selama konflik Gaza
musim panas lalu harus dibawa ke pengadilan.
Empat
puluh lima negara, termasuk Perancis, Jerman dan Inggris mendukung resolusi,
dengan hanya Amerika Serikat yang menentang.
Perwakilan
Israel Eviatar Manor mengecam keputusan dan menuduh dewan menjadi "agen
provokator", rekan Palestinanya Ibrahim Khraishi terlihat gembira.
Pemungutan
suara datang setelah sebuah laporan PBB merinci "kejahatan perang" selama
51 hari pertempuran.
Kepala
penyelidikan PBB Mary McGowan Davis mengatakan penyidik telah menemukan
"pelanggaran serius hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional
oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina dalam beberapa kasus sebesar
kejahatan perang.
Resolusi
itu tidak menuding mereka yang bertanggung jawab, tetapi mengatakan mereka
harus diadili di pengadilan baik nasional maupun internasional.
Meskipun
dewan tidak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan bahwa tersangka dibawa ke
hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), resolusi ini mendesak Israel
dan otoritas Palestina untuk "bekerja sama sepenuhnya" terkait
pidana.[Jaringnews]