Ist |
BANDA ACEH - Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh menerima kunjungan Tim
Transisi Pengelolaan Aset PT. Arun (SK Gub. Aceh No. 538/780/2013) dan
Tim Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Aceh (SK Gub. No.
542/323/2013) di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung Sekretariat DPRA.
Audiensi ini bermaksud untuk mempercepat proses hibah aset-aset PT. Arun
NGL Co. kepada Pemerintah Aceh, Rabu 8 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB.
Produksi
dan ekspor LNG Arun berakhir 15 Oktober 2014, lebih kurang setara 3,2
miliar barrel minyak telah dihasilkan PT. Arun LNG sejak pertama sekali
beroperasi. Sampai dengan berakhirnya produksi LNG, aset Eks PT. Arun
sebagai sumberdaya wilayah akan terbengkalai sementara sisa gas alam di
lapangan-lapangan masih tersedia untuk di produksi.
Agar utilisasi aset Eks PT Arun optimal, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan BUMN dan Badan Usaha lainnya, bermaksud mengelola seluruh aset tersebut secara terpadu (tidak dipisah-pisahkan, lengkap dengan pelabuhannya) dan berkelanjutan.
Pengelolaan tersebut untuk
menjadikan Arun sebagai kawasan / penunjang utama Kawasan Ekonomi Khusus
Lhokseumawe (KEK), dan dilaksanakan oleh satu badan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas. KEK Lhokseumawe diharapkan menjadi pusat pertumbuhan
ekonomi Aceh khususnya dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi
regional wilayah ujung barat Indonesia.
Agar tidak terulang
kembali pengalaman masa lalu dimana peran/keterlibatan daerah sangat
minim, Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat, agar menyerahkan hak
kelola aset bekas Kilang LNG Arun kepada Pemerintah Aceh untuk
pembentukan KEK, lengkap dengan pelabuhan, perkantoran dan perumahannya
dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Diharapkan
KEK Lhokseumawe dapat segera direalisir untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi wilayah dan mencegah terbengkalai sebahagian besar aset yang
masih sangat potensial. Pemanfaatan aset bekas PT. Arun akan mengurangi
ekonomi biaya tinggi yang selama ini dialami Aceh dan mempercepat
pembangunan ekonomi wilayah serta kawasan ujung barat Indonesia.
Mengingat aset PT. Arun merupakan kekayaan negara yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme cost recovery dari hasil gas bumi Aceh, Pemerintah Aceh memohon kepada Presiden RI agar aset bekas Kilang Arun, dapat dikelola oleh Pemerintah Aceh sebagai aset utama dalam KEK, untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Aceh dan kawasan industri ujung barat Indonesia.
Diharap keberpihakan Jokowi–JK dalam membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat tetap konsisten sesuai janji ketika ke Aceh pada 9-10 Maret 2015, sehingga rakyat Aceh dapat merasakan manfaat yang maksimal dari keberadaan kawasan industri yang terpadu tidak seperti masa lalu.
Pertemuan
yang dipimpin H. Musannif, SE tersebut berlangsung sampai dengan adzan
dzuhur. Di akhir pertemuan Pimpinan rapat berkesimpulan agar Tim
Transisi "ini" harus memberikan informasi dan data yang akurat kepada
Komisi III DPRA untuk bisa dinilai apakah mungkin program Tim ini
didukung pihak legislatif atau tidak sama sekali.[ar/ris]