Indriati (tengah) |
Oknum geuchik (kepala desa,red) Desa Alue Serdang, Kecamatan Baktiya, Aceh
Utara, Abdullah Hanafiah (40), dilaporkan ke pihak kepolisian bagian SPKT di
Polres Aceh Utara.
Berdasarkan
surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/95/VII/2015/RES AUT/SPKT yang
diterima oleh lintasatjeh.com, yang bersangkutan dilaporkan oleh korban atas
nama Indriati (29) binti Hasbi dalam perkara nikah paksa perbuatan tidak
menyenangkan.
Dalam
isi surat yang ditunjukkan oleh korban kepada lintasatjeh.com, bahwa korban
telah melaporkan tindak pidana tersebut pada 09 Juli 2015 yang terjadi terhadap
dirinya pada tanggal 09 November 2014 di Desa Alue Geudong, Kecamatan Baktiya,
Aceh Utara.
Peristiwa memilukan ini baru diceritakannya kepada keluarga beberapa hari lalu, karena korban takut di bawah bayang-bayang ancaman sang geuchik.
Peristiwa memilukan ini baru diceritakannya kepada keluarga beberapa hari lalu, karena korban takut di bawah bayang-bayang ancaman sang geuchik.
Kemarin,
Kamis (30/7/2015), Indriati yang didampingi ibu kandungnya, Juhari (55),
bersama Kuasa Hukumnya, Tgk Asnawi Ahmad SH, Msi dan Ketua LSM Kemilau Cahaya
Bangsa Indonesia (KCBI) Radikun, tak dapat membendung tangis ketika
menceritakan kronologis kejadian pahit terhadap dirinya kepada lintasatjeh.com
saat ditemui di rumah kakak kandungnya, Nurbaiti (32) di Desa Alue Serdang.
Dalam
ungkapan tersebut, korban menceritakan bahwa pada tanggal 09 November 2014,
pukul 12:00 WIB, ia dihubungi oleh seorang pria bernama Martunis. Korban
diminta untuk segera datang kerumahnya di Desa Alue Geudong dengan beralasan
ada hal yang sangat penting untuk di bicarakan. Tanpa ragu dan curiga, korban
pun akhirnya menemui Martunis.
Lantas
setibanya di rumah tersebut, oknum Geuchik, Abdullah Hanafiah (terlapor, red)
memaksa korban untuk segera menandatangani buku nikah yang dipegangnya. Dalam
hal itu, pelaku menjelaskan bahwa korban telah menjadi isterinya sebagaimana
dihadirkan dua saksi dan wali nikah saat akad nikah berlangsung.
"Saya
terkejut dan tidak tahu apa maksudnya. Kenapa dia tiba-tiba bilang bahwa saya
sudah menjadi isterinya. Saya diminta meneken buku nikah yang dipegangnya, dan
diancam akan dihabisi seluruh keluarga saya," ungkap korban.
Korban
tetap saja histeris dan melawan, lantas pelaku beringas dan terus mengancam
korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim di kamar rumah
Martunis yang ketika itu hanya ada Martunis, korban dan pelaku.
"Saya
tidak bisa berbuat apa-apa ketika itu, hanya bisa menangis dan menahan
kesakitan. Pelaku mencekik saya, memegang pergelangan tangan dengan kuat
sembari mengancam dan membuka semua pakaian saya," jelas korban.
Lanjut
korban, usai melampiaskan nafsu bejatnya pada pukul 14:00 WIB, pelaku
meninggalkan korban diruang kamar. Pelaku tetap mengancam membunuh korban
dengan cara ditembak dan rumahnya akan di bom jika kabur dari kamar.
"Saya
mau pulang tapi ga dikasih, malah saya diancam akan ditembak bersama seluruh
keluarga saya. Saya akhirnya bertahan di rumah itu hingga pukul 17:00
WIB," jelasnya.
Tak
cukup disitu, pada pukul 15:00 WIB pelaku melanjutkan kembali tahap kedua nafsu
bejatnya. Pelaku memaksa korban berhubungan intim.
Setelah
itu, pada pukul 17:00 WIB korban berhasil kabur kerumahnya di Desa Alue Serdang
dengan membawa buku nikah dan menunjukkannya kepada sang ibu. Justeru pihak
keluarga korban tidak terima.
Sementara
sang kakak, Nurbaiti, dua hari pasca kejadian terus mencari pelaku, namun tidak
ketemu. Hanya saja berhasil menjumpai Wali Nikah gadungan, Martunis.
"Saya
hantukkan kepala si Martunis ke dinding beton untuk meminta agar si pelaku
menjumpai saya. Tetap saja si Martunis enggan menuruti perintah saya,"
kesal Nurbaiti didampingi suaminya, Zaenal.
Ibu
korban, Juhari (55) meminta kepada penegak hukum untuk segera menangkap
pelakunya. "Hukumlah si pelaku dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan
balasan apa yang telah menimpa anak saya," pinta Juhari.
Sebab, akad
nikah yang berlangsung di rumah Kadi Tgk Abdul Hamid Ibrahim di Desa Alue Ie Tarik yang dilakukan pelaku itu telah melukai hatinya karena tidak menghadirkan mempelai perempuan (calon isteri) kepada kadi,
justeru menghadirkan wali nikah gadungan yang dilakoni oleh Martunis, dan saksi
gadungan masing-masing Ibrahim dan Nurdin.
Kini,
korban terlihat trauma berat. Bahkan enggan keluar rumah sejak pasca kejadian
yang menimpanya. Sebab, sejak beberapa hari ini ia dan keluarganya hidup
di bawah ancaman pelaku.
Keluarga
korban berharap penuh kepada pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan
ini.[chairul]