ACEH TAMIANG - Kasus dugaan mark up lahan milik Suherli alias Asiong
untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata,
Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga akan menyeret banyak
oknum pejabat eksekutif beserta oknum pejabat legislatif di kabupaten setempat.
Hingga
hari ini, sudah 33 orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik dari Kejari Kuala
Simpang. Adapun 33 orang yang diperiksa yakni 6 orang mantan anggota Banggar
DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, 7 orang dari Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang, 9 orang dari Disperindagkop, 2 orang dari Bapeda, 3 orang dari DPPKA,
ditambah dengan Datok Bukit Rata, Camat Kejuruan Muda, pemilik tanah beserta
isterinya dan Ketua AKA Tamiang serta beberapa saksi lainnya.
Hal
ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Amir
Syarifuddin, melalui Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH, kepada lintasatjeh.com,
Kamis (30/7/2015).
Muhammad
Arfi, SH, menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejari Kuala Simpang sedang menunggu
hasil pemeriksaan Tim Penilai Tanah. Kemudian, untuk Ketua DPRK serta Sekda
Aceh Tamiang, Muhammad Arfi menerangkan bahwa mereka akan diperiksa pada tahap
selanjutnya.
"Saat
ini kami menunggu hasil pemeriksaan tim penilai tanah. Ketua DPRK serta Sekda
Aceh Tamiang akan kami panggil dan periksa pada tahap selanjutnya,"
demikian kata Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH.[Redaksi]