JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menilai urgensi
revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih harus dikaji. Menurut
Wiranto, Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden dan Wakil Presiden harus duduk
bersama membahas kepentingan revisi undang-undang komisi antirasuah itu.
"Harus
dikonsolidasikan dulu. Jangan kasih permasalahan yang macam-macam," kata
Wiranto di kantor Partai NasDem, Sabtu, 20 Juni 2015.
Wiranto
mengatakan usulan revisi UU KPK juga harus melibatkan masyarakat. Misalnya, kata
Wiranto, meminta penilaian masyarakat apakah setuju dengan usul revisi UU KPK
itu.
"Tentukan
posisinya, apakah mendapat kepercayaan dari masyarakat dan bisa kembali utuh
atau tidak. Itu yang penting."
Sebelumnya,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan anggota Dewan mendorong revisi
UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena
belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden
Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan.
Beberapa
poin dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, penyadapan
hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap
penyidikan, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK,
pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas
jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi
UU KPK dimasukkan ke Program Legalisasi Nasional 2015-2019 berdasarkan
kesepakatan dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR
pada Selasa lalu.
Presiden
Joko Widodo sudah menolak usuk revisi UU KPK itu. Sementara Ketua Umum Partai
NasDem Surya Paloh mendukung revisi UU KPK.[Tempo]