LANGSA - Pemerintah Aceh sejak tahun 2010 telah menjamin dan menanggung seluruh pembiayaan kesehatan rakyat Aceh yang kini sudah disebut dengan program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
Pemerintah Aceh telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 402 miliar pada tahun 2014 untuk JKRA, dan sebanyak 2 juta jiwa rakyat Aceh sudah ditanggung dalam program JKRA.
Mengenai nilai jaminan asuransi pada program JKA dulunya ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 12.000 per jiwa. Kemudian untuk program JKN dan JKRA yang dilaksanakan oleh BPJS pada tahun 2014 nilainya jauh lebih tinggi yaitu mencapai Rp. 19.225 per jiwa.
Sedangkan untuk menjalankan program tersebut, pada tanggal 20 Desember 2013 Pemerintah Aceh bersama dengan PT. Askes telah menandatangani MoU untuk menjalankan program kesehatan gratis di Aceh. Dan, program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan perintah UU Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Proses untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang seluruh biayanya ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Pasien harus terlebih dahulu mengambil rujukan dari puskesmas di kecamatan masing-masing di seluruh Aceh dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Bila kedua tanda pengenal itu tidak ada, maka juga bisa mengambil surat keterangan dari camat setempat dan atau dari tempat seseorang itu bekerja.
Pada dasarnya, kesehatan yang didapatkan secara gratis oleh masyarakat tidaklah benar-benar gratis. Akan tetapi pelayanan kesehatan untuk masyarakat itu seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat yang tidak dipungut biaya. Karena kualitas dan pelayanannya akan tetap sama dan dijamin tidak akan ada perbedaan.
Bahkan, rumah sakit umum daerah tidak boleh ada yang menolak pasien dalam kondisi apapun. Karena memang seluruh biaya sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun, kenyataan berbeda yang terjadi di lapangan. Karena rakyat justru kesulitan untuk mendapatkan kartu JKRA.
"Jangankan untuk mendapatkan kemudahan berobat, mendapatkan kartu JKRA saja susah," demikian dikatakan Direktur LBH Iskandar Muda Aceh, H. A. Muthallib IBR. SE, SH, Msi, kepada lintasatjeh.com, Senin (8/6/2015).
Lanjutnya, ada 4 kabupaten/kota di wilayah Aceh yang warganya kesulitan untuk mengurus kartu JKRA yakni Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dalam hal ini, warga sudah dijamin kesehatannya oleh Pemerintah Aceh. Tapi uang yang sudah diserahkan ke BPJS untuk JKRA selama ini disalurkan kemana? Warga saja tidak pernah berobat, ini namanya tidak jelas. Harus ada perbaikan demi rakyat!" cetus pria yang akrab disapa Haji Thallib ini.
Ini justru ada indikasi timbulnya tindak pidana korupsi. Kita minta Gubernur Aceh melakukan audit dana JKRA ini. "Kajati kita minta periksa BPJS yang menerima dana JKRA Pemda Aceh, jangan sampai rakyat dicatut namanya hanya untuk mendapatkan keuntungan," demikian pungkas Ketua LBH Iskandar Muda Aceh.[ar]