-->

Terlibat Bentrok, Lima Anggota Kopassus jadi Tersangka

03 Juni, 2015, 13.52 WIB Last Updated 2015-06-03T06:52:53Z
IST
SOLO - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 menyatakan lima anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo jadi tersangka kasus bentrok dan penganiayaan terhadap anggota TNI Angkatan Udara (AU).

"Lima tersangka anggota Grup-2 Kopassus telah diserahkan pada kami. Saat ini masih kami selidiki kasus tersebut," terang Komandan Denpom IV/4 Solo, Letkol CPM Witono saat ditemui wartawan, Rabu (3/5/2015).

Selain memeriksa tersangka, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti lain terkait peristiwa tersebut.

Namun pihak Denpom hingga saat ini masih enggan berkomentar terkait bentuk penyelidikan yang dilakukan.

"Intinya masih kami proses, jika ditemukan fakta baru nanti akan kami kabarkan lebih lanjut," sambungnya.

Lima orang anggota Kopassus tersebut, diserahkan oleh Kopassus kepada Denpom. Mereka dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan terhadap empat anggota TNI AU.

Penganiayaan yang terjadi di Karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari, mengakibatkan seorang anggota TNI AU meninggal dunia setelah dirawat selama satu hari pasca kejadian.[Tribunnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini