LHOKSUKON - Kepala Kantor Lingkungan Hdup (KLH) Aceh Utara,
Nuraina megatakan pengeboran sumur di Kecamatan Lapang, Aceh Urara yang sempat
mengeluarkan lumpur gas dan bebatuan tidak ada izin dari pemerintah setempat.
“Pengeboran sumur itu
tidak memiliki izin," kata Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina, kepada
lintasatjeh.com, Minggu (14/6/2015).
Ia
menambahkan, terkait lumpur mengandung gas yang menyembur dari dalam sumur
tersebut pihaknya sudah mengambil sampel lumpur untuk dibawa ke Banda Aceh.
"Hasilnya
kita tunggu dalam tiga hari baru akan diketahui apakah mengandung gas,”
ujar Nuraina.
Nuraina
mengaharpkan pada warga Aceh Utara agar jangan melakukan pengeboran sumur
sembarangan, apalagi mengangingat kawasan Aceh Utara daerah menghasil gas
sehingga sangat memungkinkan akan keluar gas ketika ada pengeboran.
"Diharap
ketika melakukan pengeboran perlu kerja sama dengan semua pihak,”
pungkas dia.[pin]