Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Saifullah, S.Sos (kiri) |
LHOKSUKON - Komisi E DPRK Aceh Utara menghimbau agar warung internet (warnet), rumah
makan atau pun warung nasi restoran, caffe diminta
tutup selama bulan puasa Ramadhan 1436H.
“Hal
itu demi untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah bulan
ramdhan,” demikian disampaikan Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Saifullah,
S.Sos, kepada lintasatjeh.com, Senin (8/6/2015).
Lanjutnya,
dalam rangka syiar Islam dan mensucikan bulan suci Ramadhan dan amaliah-amaliah
lainnya seperti berpuasa, salat tarawih, tadarus, iftikaf dan zikir, supaya
menjadi tenang dan khusuk.
"Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh pemilik
rumah makan, warung nasi, restoran untuk dapat menjaga dan menghormati
orang-orang yang sedang berpuasa," katanya lagi.[pin]