Jokowi saat berkunjung ke Aceh Utara |
JAKARTA - Keinginan DPR mengajukan dana aspirasi sebesar Rp 11,2
triliun, bertepuk sebelah tangan. Dengan tegas, pemerintah menolak keinginan
itu.
Dengan
penolakan itu, keinginan DPR bisa mendistribusikan dana Rp 20 miliar tiap orang
ke daerah pemilihan masing-masing cuma tinggal angan-angan.
"Pemerintah
nggak setuju. Presiden nggak setuju," ucap Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Rabu (24/6).
Menurut
Andrinof, berdasarkan undang-undang, perencanaan pembangunan nasional diambil
dari visi misi Presiden yang disampaikan saat kampanye.
"Jadi,
kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakana dengan visi dan misi
Presiden," imbuhnya.
Dengan
dasar itu, tak mungkin memasukkan dana aspirasi tersebut dalam APBN. Karenanya,
Andrinov meminta DPR memahami sistem pembangunan yang sudah ditetapkan
undang-undang.
"Kita
harus konsisten dengan sistem kita, sistem perencanaan pembangunan kita,"
katanya.[rmol]