-->

Polres Langsa Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK

29 Juni, 2015, 18.31 WIB Last Updated 2015-06-29T14:57:00Z
LANGSA - Sejak beberapa minggu terakhir ini, aparat Kepolisian Polres Langsa berhasil mengungkap berbagai aksi kriminal. Dan, pada Sabtu (27/6), polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK, dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti.

Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni Sugiono (36), warga Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Ismadanil (30), warga Desa Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan Sugianto (40), warga Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang," demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK, Kabag Ops, AKP. Jatmiko, Kasat Reskrim, AKP. Reza Arifian, Kasatlantas, Iptu. Cut Putri Amelia, Senin (29/6), kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Langsa.

Dijelaskannya, pengungkapan sindikat pemalsuan STNK palsu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor dengan menggunakan STNK palsu. Setelah Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim beserta anggota melalukan penyelidikan dan pada Sabtu (27/6), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di SPBU Desa Seunebok Punti Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, polisi berhasil menangkap tersangka Sugianto dan Ismadanil.

Lalu, selang beberapa jam kemudian, polisi juga berhasil meringkus tersangka Sugiono di rumahnya beserta barang bukti 10 lembar STNK kendaraan roda dua, dua lembar STNK kendaraan roda empat, tiga lembar surat pajak kendaraan roda empat, satu lembar foto copy STNK kendaraan roda dua dan empat, sembilan lembar plastik pembungkus STNK, dua buah buku KIR, satu buah stempel tanggal, satu buah bantal stempel kecil, satu buah stempel berlogo lalulintas, satu buah stempel Kepala Daerah Sumut, satu botol bayclean isi 100 ml, satu buah stipex, empat buah pencil, 14 buah pencil warna, satu buah pulpen, satu buah helm, satu buah rautan, satu buah tas hitam.

Lanjut Kapolres, ketiga tersangka tersebut sudah menjadi target operasi oleh anggota Sat Reskrim dan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sudah sering menjual sepeda motor dengan menggunakan STNK palsu.

Menurut Kapolres, kendaraan yang diperjual belikan selama ini di curi dari Sumut dan sampai di Kota Langsa diperjual belikan dengan STNK palsu. Berdasarkan pengakuan tersangka STNK selama ini dipasok dari salah seorang yang kini menjadi DPO Polres Langsa.

"Tersangka Sugiono berperan sebagai pengganti nomor rangka dan mesin kendaraan, sedangkan tersangka Ismadanil yang mencari pembeli dan tersangka Sugianto yang menjual kendaraan setelah STNK palsu selesai dibuat," jelasnya lagi.

Kasus ini akan terus kita lakukan proses penyelidikan, karena ada dugaan bahwa pemalsuan STNK ini juga ada melibatkan pihak-pihak lain," Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 Subs 264 KUHPidana tentang tindak pemalsuan surat atau dokumen otentik dengan ancaman hukiman paling lama delapan tahun penjara," tandasnya.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini