-->

‎Polres Langsa Kembali Ungkap Jaringan Narkoba

27 Juni, 2015, 00.09 WIB Last Updated 2015-06-27T10:45:35Z
LANGSA - Lagi, Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Pengungkapan serta penangkapan 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK, Kabag Ops, AKP. Jatmiko dan Kasat Narkoba, Ipda. Syamsudin dan KBO Narkoba, Ipda. Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/6), di Aula Mapolres Langsa, menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana, awalnya, Rabu (24/6), sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil meringkus tersangka pengedar ganja, Nazarudin, (51), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota. Saat diamankan di Jln.A.Yani atau tepatnya di salah satu rumah makan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa empat paket/bungkus ganja atau seberat 26 gram siap edar.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 00.00 WIB, Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat, Ipda. Syamsudin serta KBO Narkoba, Ipda. Agung Wijaya Kusuma, berhasil meringkus tersangka, Saifullah (32), warga Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama serta Ramadhan (26), warga Desa Alue Ie Puteh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua tersangka diamankan di rumah Saifullah dan saat dilakukan penggeledahan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket/bungkus sabu atau seberat 38,20 gram," Berdasarkan pengakuan tersangka Ramadhan, sabu seberat itu dibelinya dengan harga Rp 40 juta dan selanjutnya akan diedarkan dalam paket kecil serta besar," jelas Kapolres.

Tidak hanya sampai disitu, dimana polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Afyuddin (29) dan Abdul Aziz (32), keduanya warga Desa Sampaima Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa)," Keduanya diamankan dirumah tersangka Afyuddin dan dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu paket/bungkus sabu seberat 0,24 gram," ujar Kapolres.

Selanjutnya, penyelidikanpun berlanjut dan sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah tersangka Afyuddin, polisi berhasil menciduk tersangka Muzakir (26), warga Desa Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang serta barang bukti sabu sebanyak satu paket/bungkus besar dan satu paket kecil dengan berat keseluruhan 46,70 gram.

Lanjut Kapolres, pada Kamis (25/6), sekitar pukul 01.00 WIB, di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tepatnya di dalam salah satu warnet, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti tiga paket/bungkus sabu atau seberat 0,50 gram. 

Adapun keempat tersangka tersebut yakni Asrul (35), Hadi Munandar (27), Hamdani Ismail (35) dan Fadli Ilyas (25), keempatnya merupakan warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa," Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kesepuluh orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," ucap Kapolres lagi.

Pada kesempatan itu, Kolres Langsa juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan dan takut untuk terus memberikan informasi tentang peredaran narkoba, karena Polres Langsa terus berkomitmen untuk memberikan sangsi kepada siapapun termasuk anggota Polres Langsa yang menyalahgunakan narkoba.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini