Salah
satu ibadah sunnah (dianjurkan) untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan adalah
shalat tarawih. Beberapa ulama seperti Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah
bahkan mengatakan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah mu'akkad atau sangat
dianjurkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Imam AsSyafi'i, Imam Abu
Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa yang lebih
afdhol adalah melaksanakan shalat tarawih secara berjama'ah seperti yang
dilakukan Umar bin Khatab. Shalat tarawih secara berjama'ah menjadi salah satu
syi'ar Islam seperti halnya sholat 'ied.
Nah,
untuk kaum hawa alias perempuan, tempat shalat yang utama adalah di tempat yang
lebih tertutup dan menyendiri. Ummu Humaid bertanya kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka
shalat bersama engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku
mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu
di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan
shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid
khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan
shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar
masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu
Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling
ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu
dengan Allah Azza Wa Jalla(wafat)." (HR. Ahmad). Wow, bahkan shalat
bagi perempuan di kamar tidurnya lebih baik daripada shalat di masjid Nabawi
yang pahalanya 1000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid biasa.
Tapi,
kalo sobat Nida yang sholihah merasa bahwa shalat tarawih di rumah kurang
sempurna atau malah jadi malas-malasan, serta dengan pergi ke masjid bisa
mendapatkan manfaat lain seperti mendengarkan tausiyah agama, pelajaran dari orang
berilmu, bertemu dengan perempuan muslimah sholihah lain untuk saling
mengingatkan dan mendekatkan diri pada Allah subhanahu wa ta'ala, maka, dalam
kondisi ini boleh saja seorang wanita shalat tarawih berjama'ah di masjid.
Syarat dan ketentuan berlaku ya, sob. Apa saja kah syaratnya?
1.Menutup
aurat dengan sempurna seperti perintah Allah subhanahu wa ta'ala, yaitu
berpakaian sesuai syari'at, menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.
2.Meminta
izin pada suami atau mahram dan hendaknya mereka tidak melarang. Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika istri kalian meminta izin
pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka." (HR. Muslim).
3.Tidak
memakai parfum, wangi-wangian, dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah dan
godaan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita mana saja
yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya' bersama
kami." (HR. Muslim).
4.Jangan
sampai terjadi campur baur yang terlarang antara laki-laki dan perempuan saat
masuk atau keluar dari masjid.[Annida]