-->

Nyanyian Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Soal Ganti Rugi Tanah Pasar Tradisional Minuran

07 Juni, 2015, 22.25 WIB Last Updated 2015-06-07T15:38:34Z
ACEH TAMIANG - Sehubungan munculnya berita "Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Bungkam Soal Ganti Rugi Tanah Pasar Tradisional Minuran" di lintasatjeh.com, edisi Sabtu (6/6/2015) kemarin, secara mengejutkan, mantan Kadisperindagkop, Abdul Hadi, mulai berani menyampaikan kejujurannya.

Kepada lintasatjeh.com, Minggu (7/6/2015), sekira pukul 08.52 WIB, mantan Kadisperindagkop, Abdul Hadi, menyampaikan permohonan ma'afnya karena tidak sempat mengangkat panggilan telepon dan tidak membalas sms dari lintasatjeh.com, terkait adanya indikasi mark up ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran.

Abdul Hadi mengaku bahwa kemarin dirinya dalam keadaan sibuk, dan dia juga mengatakan kebetulan telepon selulernya juga lagi tidak ada pulsa, sehingga tidak bisa membalas beberapa sms terkait konfirmasi tentang indikasi mark up ganti rugi tanah yang saat ini sedang tersandung masalah.

Abdul Hadi juga mengakui bahwa berita yang dikabarkan oleh lintasatjeh.com, edisi Sabtu (6/6/2015) kemarin, adalah berita yang mengandung unsur kebenaran. Cuma menurutnya, terkait permasalahan indikasi mark up yang harus diklarifikasi balik.

Pengakuan mantan Kadisperindagkop tersebut, proses ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional Minuran sudah sesuai dengan standar perbandingan harga. Dengan sertifikat pembanding dan juga telah sesuai dengan surat keterangan harga dari datok desa setempat.

Dirinya juga menyampaikan bahwa selama ini telah bekerja sesuai dengan mekanisme tupoksi, sesuai dengan perintah tugas, dan juga telah berupaya membuat usulan sesuai dengan perintah agar tidak mati anggaran serta sesuai pula dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Abdul Hadi mengaku ingin berbuat untuk Tamiang, namun dia menyayangkan bahwa belum sempat harapan tersebut diwujudkan, dirinya sudah keburu dilengserkan. Apakah permasalahan ini ada indikasi penyetelan atau tidak oleh pihak pimpinan terhadap dirinya, Abdul Hadi mengaku tidak tahu.

Selama ini dirinya hanya menyadari bahwa pelengseran tersebut terkesan sangat aneh. Pasalnya, setelah sepuluh hari dicairkan anggaran ganti rugi tanah, barulah dirinya dilengserkan dari jabatan Kadisperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang (anggaran ganti rugi cair pada pertengahan bulan Desember 2014, dan dirinya dilengserkan pada akhir bulan tersebut_red).

"Memang, pada prinsipnya pelengseran saya adalah sepenuhnya hak prerogatif dari seorang bupati. Tapi ada kesan bahwa pelaksanaan hak prerogatif tersebut tidak sesuai dengan etika yang berlaku," terangnya.

"Jujur saya katakan bahwa pekerjaan tentang pembangunan pusat pasar tradisional di Minuran tersebut bukanlah usulan dari saya. Dan saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan," ungkapnya.

"Dan saat itu saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan untuk membuat usulan karena dikabarkan ada anggaran di bagian keuangan dan rancangannya pun sudah disiapkkan oleh pihak Bapeda Kabupaten Aceh Tamiang," bebernya secara blak-blakkan.

"Oleh karenanya semua data untuk pekerjaan yang saya usulkan tersebut, langsung di drop out dari pihak badan anggaran ke pihak petugas anggaran di Disperindagkop Aceh Tamiang," bebernya lagi.

"Ironisnya, usulan tersebut sudah ada dokumennya dan ada kesan bahwa seolah-olah dokumen yang sudah dipersiapkan itu, sebagai alat pembuktian bahwa jauh-jauh hari saya sudah membuat usulan tentang pekerjaan yang sedang didera masalah besar ini" ungkapnya sedih.

Abdul Hadi melihat bahwa ada indikasi ada orang yang memakan nangka tapi dirinya yang akan terkena getah nantinya.

"Saya membuat usulan setelah dinyatakan adanya anggaran oleh bagian keuangan serta pihak Bapeda Aceh Tamiang. Ketentuannya, jauh-jauh hari saya harus membuat usulan terlebih dahulu, barulah nantinya akan muncul anggaran untuk usulan tersebut. Bukankan pekerjaan ini sangat rancu?" tanyanya dengan nada serius.

Masih menurut Abdul Hadi, biasanya untuk mengusulkan anggaran berupa pengecatan kantor ataupun untuk perbaikan komputer rusak, sangatlah sulit prosesnya. Tapi entah kenapa untuk anggaran yang jumlahnya sangat besar tersebut, yakni sejumlah Rp. 2,5 Milyar, sangat mudah sekali pencairannya?

"Siapa sesungguhnya yang telah nekad bermain curang dalam permasalahan ini?" tanya Abdul Hadi serius.

Kita harus menganalisa tentang kapasitas dan sistem kerja pihak Panitia Anggaran Kabupaten Aceh Tamiang. Apakah panitia anggaran yang terdiri dari A, B, C dan seterusnya merupakan panitia beneran, top down, ataukah hanya panitia titipan?

"Saya sangat bingung bahkan tidak tahu untuk memberikan jawaban tentang hal itu," jelasnya secara terbuka.

Adapun keanehan lainnya yang dia lihat adalah usulan tentang permasalahan pusat pasar tradisional di Minuran tidak pernah dibahas dalam sidang-sidang saat menuju pencairan anggaran.

Abdul Hadi turut menjelaskan bahwa Jum'at (5/6/15) kemarin, dirinya menghadap Bupati Aceh Tamiang. Saat itu dirinya mengaku bahwa tidak dapat menyampaikan perihal apapun dan hanya berani mengiyakan saja 'apa' yang diutarakan oleh sang pimpinan.

"Sebenarnya saat itu, saya ingin melihat tentang sejauh mana upaya bagi seorang pimpinan untuk melindungi saya selaku anak buahnya. Namun, saat saya menghadap, saya hanya mendapatkan ungkapan-ungkapan bahasa yang terkesan sudah distel oleh pihak pimpinan" jelas Abdul Hadi.

"Selaku anak buah, saya hanya mampu mengiya-iyakan saja. Karena kita paham bahwa sang pimpinan tidak akan mau disalahkan," tambahnya lagi.

Mantan Kadisperindagkop turut menyampaikan bahwa dirinya merasa curiga terhadap sikap kepedulian yang terkesan berlebihan dari seorang Ketua DPRK Aceh Tamiang terhadap kasus ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional di Minuran.

Abdul Hadi mengungkapkan bahwa selama ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional di Minuran tersandung masalah, Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat sering menelpon dirinya, dan selalu menanyakan tentang kabar permasalahan tersebut.

Abdul Hadi juga menambahkan bahwa saat sekda menggelar rapat terkait permasalahan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang berupaya hadir walaupun tanpa ada undangan.

"Dia berupaya untuk terus memantau (memonitor_red), tentang permasalahan ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kec. Kejuruan Muda. Apa maksud dan tujuan atas perilaku aneh Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut?" tanya Abdul Hadi dengan perasaan aneh.

"Terkait permasalahan ini, saya sangat berharap sekali semoga tidak ada upaya pendzaliman untuk seseorang dalam permasalahan ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda," demikian pinta mantan Kadisperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini