JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menandatangani nota kesepahaman
mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam bidang pemajuan, perlindungan dan
pemenuhan HAM, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, JakartaPusat,
Senin (29/6).
Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah data
dari Komnas HAM, yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan jajaran pamong negara,
dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada sejumlah kasus pelanggaran HAM.
Dirinya pun mengingatkan, agar hal-hal semacam itu jangan sampai terjadi lagi
"Kita
akan fokus membangun kerjasama dengan Komnas HAM. Data yang kami terima dari
mereka, disebutkan bahwa pelanggar HAM dalam urutan nomor 3 di negara kita,
ternyata adalah PNS," ujar Tjahjo.
"Maka
ini juga telah kita tekankan kembali pada CPNS kita yang di IPDN juga, agar
indikasi-indikasi ini coba ditangani dengan baik oleh Pak Rektor. Jangan sampai
ada lagi gejala-gejala pelanggaran HAM," tegasnya.
Tjahjo
menjelaskan bahwa secara posisi, Kemendagri yang merupakan strata tertinggi dan
pusat dari seluruh pemerintahan di daerah, harus mengakomodir upaya
penyelesaian masalah HAM di daerah, yang dikoordinasikan dengan pihak Komnas
HAM tersebut.
Oleh
karenanya, Tjahjo menekankan kepada jajaran pemerintahan di setiap daerah,
terutama bagi para Sekretaris Daerah, untuk berperan aktif dalam membantu
Kemendagri dan Komnas HAM, guna melakukan penelusuran dan penyelesaian sejumlah
masalah HAM yang terjadi di wilayahnya.
"Kemendagri
adalah poros pemerintahan, dari Presiden sampai RT/RW, tegak lurus. Setiap
keputusan wajib dilaksanakan jajaran pemerintah ke bawah. Menggerakkan,
mengorganisir, itu harus ada penjabaran yang baik, sesuai janji kampanye Pemprov
oleh Gubernur, Bupati atau Walikota yang terpilih," ujar Tjahjo.
"Tugas
ini banyak dilakukan Sekda. Karena yang paham permasalahan tata kelola dengan
berbagai regulasi dan aspek-aspeknya, adalah sekda. Hampir 90 persen kepala
daerah menyerahkan pengambilan putusan pada sekda," pungkasnya.[Merdeka]