JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan
kenaikan dana bantuan partai politik (dana parpol) dalam rencana anggaran
Kemendagri 2016. Draft usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo
melalui Sekretariat Negara.
"Nanti
presiden tentukan dengan skala prioritasnya sendiri, apakah usulan ini bisa
masuk dalam APBN," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 25
Juni 2015.
Ia
menyerahkan sepenuhnya jumlah kenaikan kepada Kementerian Keuangan dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Namun, postur APBN harus terlebih dahulu mengutamakan
pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. "Nanti kalau ada
sisa anggaran, tolong ditinjau untuk dinaikkan," kata Tjahjo.
Saat
ini, dana bantuan partai politik didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Hitungannya, setiap tahun,
partai-partai yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat akan
mendapatkan bantuan Rp 108 dikali jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan
Umum terakhir.
Untuk
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, tahun ini memperoleh bantuan
Rp 2,56 miliar. Bila usulan Tjahjo diterima, maka partai pemenang Pemilu 2014
itu akan memperoleh bantuan Rp 25,68 miliar tahun depan.
Wacana
kenaikan dana Parpol pertama kali disebut Tjahjo awal Maret lalu. Alasannya, ia
ingin mengecilkan potensi korupsi di kader partai. "Kalau perlu pemerintah
mendanai seluruh parpol, baik untuk operasional, kaderisasi, dan persiapan
memasuki pemilu," kata dia saat itu.
Draft
usulan telah disusun oleh tim dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik dan
diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. "Nanti
dibahas bersama. Kan ngusulin boleh. Tergantung kondiai fiskalnya memadai atau
tidak. Tapi dengan catatan jangan ganggu anggaran infrastruktur dan
kesehatan," kata Tjahjo.[Tempo]