BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama beberapa
LSM lainnya yang ada di Indonesia, melakukan pertemuan dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar di Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2015 lalu.
Aktivis
MaTA Baihaqi, Senin (29/6/2015) mengatakan, dalam pertemuan ini elemen sipil
dari Aceh juga turut hadir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Jaringan
Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan BYTRA. Pertemuan ini merupakan
inisiatif masyarakat sipil di Indonesia untuk menyampaikan beberapa persoalan
lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini terjadi.
Dari
Aceh, lanjutnya, sedikitnya ada 15 kasus yang disampaikan kepada Menteri LHK
yang terdiri dari kasus indikasi korupsi kehutanan dan juga kasus-kasus
lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu kasus yakni pemberian izin kepada PT
Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Lauser
(KEL) yang berpotensi merugikan perekonomian negara. Kasus ini sendiri sudah
pernah dilaporkan oleh MaTA kepada KPK pada Maret silam. Terkait dengan 15
kasus tersebut, elemen sipil di Aceh meminta kepada Menteri untuk segera di
tindak lanjuti, baik secara hukum maupun secara administrasi.
Selain
melaporkan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Aceh, MaTA, Walhi
Aceh, JKMA Aceh dan BYTRA meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
untuk melakukan review seluruh perizinan yang terkait penggunaan kawasan
hutan di Aceh, termasuk kepatuhan dalam penyediaan dokumen AMDAL,
izin lingkungan, dan berbagai dokumen lainnya.
Selain
itu, elemen sipil di Aceh juga meminta agar Menteri menyelesaikan berbagai
kasus kejahatan Lingkungan dan kehutanan di Aceh yang telah disampaikan
dan juga mempercepat pengukuhan hutan adat mukim di Pidie, Aceh Barat,
Aceh Utara, Bener Meriah dan Nagan Raya.
Dalam
pertemuan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespon menyambut
pertemuan ini dan ia berterimakasih atas apa yang yang telah disampaikan.
Menteri berharap agar pertemuan semacam ini dapat dibangun kembali untuk
mendorong perbaikan sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Terkait
dengan review izin, Menteri menyampaikan bahwa Kementrian LHK sendiri telah
membentuk tim evaluasi dan pengendalian perizinan. Selain, Kementrian ini juga
sudah membentuk Dirjen Penegakan Hukum.
"Ini
bertujuan untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap yang telah menyalahi
prosedur yang berlaku. Baik tim dan dirjen ini sama-sama sedang bekerja
dilapangan," katanya.
Selain
itu, secara terpisah MaTA juga menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dengan nomor 075/B/MaTA/VI/2015. Dalam
surat tersebut, MaTA menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sektor
tata kehutanan sudah mulai di implementasikan akan tetapi perlu pendampingan
lanjutan untuk memaksimalkan penerapannya.
Dalam
surat yang langsung diterima oleh Menteri, MaTA juga menyampaikan bahwa hingga
saat ini di Aceh belum pernah melakukan review izin terhadap semua perusahaan
yang mengunakan kawasan hutan. Oleh karena itu, penting bagi kementerian untuk
segera mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan
hal ini.
Selain
dua hal tersebut, MaTA meminta kepada kepada Kementrian untuk melakukan
evaluasi terhadap pemerintah Aceh terkait ada atau tidaknya pengawasan yang
dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk memastikan apakah
perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya kepada daerah dan juga masyarakat
sekitar.
Disamping
itu, MaTA juga meminta kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap
regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan diatasnya
terlebih regulasi-regulasi yang dapat memunculkan ruang-ruang korupsi baru.
Terkait
dengan tindak lanjut pertemuan dan penyampaikan surat ini, MaTA sendiri akan
melakukan koordinasi secara khusus dengan kementerian LHK untuk menyampaikan
temuan-temuan dan fakta-fakta lapangan lainnya per 3 bulan sekali.[Red]