IST |
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang sedang
melakukan persidangan terhadap kasus indikasi korupsi Yayasan Cakradonya agar
menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Pasalnya, MaTA menilai
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus ini sangat rendah dan bahkan
tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Bukan
hanya itu, dalam kasus ini MaTA juga melihat bahwa jaksa terkesan memberikan
keleluasaan kepada para oknum yang terlibat dengan cara menjadikan tahanan kota
pada saat penyelidikan kasus ini. Padahal, salah satu oknum yang diindikasikan
telibat merupakan pejabat teras di Kota Lhokseumawe. Hal ini menurut MaTA Jaksa
telah mengabaikan rasa keadilan terhadap masyarakat dan mencederai kewibawaan
hukum.
Berdasarkan
catatan MaTA, kasus yang melibatkan Dasni Yuzar, Sekdako Kota Lhokseumawe aktif
dituntut oleh JPU hukuman penjara 5 tahun dan 2 kroninya masing-masing dituntut
4,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 200 juta. MaTA melihat, tuntutan
ini tidak sebanding dengan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp.
1 milyar. Bisa dibayangkan, berapa besar manfaat yang akan diterima oleh
masyarakat jika anggaran tersebut tidak dikorupsi?
Ini
semestinya menjadi pembelajaran untuk para jaksa dalam melakukan tuntutan
terhadap kasus tindak pidana korupsi. Jaksa harus melihat banyak sisi, sehingga
tuntutan-tuntutan oleh jaksa tidak terkesan ala kadar dan “ecek-ecek”
yang bertujuan melindungi para pelaku.
Hukuman Maksimal
Terkait
dengan kasus ini, masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya menaruh perhatian
khusus untuk ikut serta memantau perkembangan kasus tersebut. Dan dalam kasus
ini, MaTA mulai mencium adanya upaya-diupaya yang dibangun oleh terdakwa dengan
Majelis Hakim untuk meringankan hukuman. Oleh karenanya MaTA berharap, Majelis
Hakim dapat menjatuhkan hukum maksimal sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2
dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut
MaTA ini penting diwujudkan oleh para Majelis Hakim untuk menepis dugaan miring
yang dialamatkan kepada Majelis Hakim. Selain itu, putusan dengan hukuman
maksimal kepada para terdakwa akan mengangkat martabat hukum yang selama ini
dipandang sebelah mata oleh masyarakat akibat perilaku beberapa oknum aparat
penegak hukum.
“Bukan
itu saja, penjatuhan sanksi hukuman dengan maksimal akan memberikan efek jera
kepada pelaku dan juga pembelajaran bagi masyarakat secara umum,” tulis Baihaqi,
coordinator bidang monitoring peradilan, melalui releasenya, Senin (1/6/2015).[rls]