Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina.(Foto: Dok) |
LHOKSUKON - Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten
Aceh Utara, Hj. Nuraina,
SKM., M.Si beberkan adanya tiga perusahaan pabrik penggilingan padi
(kilang, red) yang tidak memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup) dari
KLH setempat, Selasa (09/6/2015).
Ketiga
pabrik tersebut kata dia masing-masing bertempat di Desa Blang Lhoksukon, dan
Desa Teupin Gajah Tanah Jambo Aye. “Ketiga pabrik itu pemiliknya sangat bandel,
mereka berani menjalankan operasinya tanpa memiliki dokumen yang sah dari KLH
seperti UKL/UPL tersebut,” katanya.
Dirinya
membeberkan perihal itu terkait adanya informasi dari masyarakat yang mengeluh
adanya debu dari pabrik yang beterbangan. “Masyarakat mengeluh, banyak debu
yang terbang dan suara mesin gemuruh. Lagi pabrik mereka itu sangat berdekatan
dengan perumahan warga,” jelas Nuraina.
Ia menegaskan
bahwa pabrik semacam itu sangat berdampak bagi kesehatan warga sekitar. Bahkan perlu
diketahui, bagi pabrik yang mencemari lingkungan surat izinnya bisa dicabut. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki
UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Haji Yusuf salah
satu pemilik pabrik padi di Lhoksukon mengaku tidak tahu soal UKL/UPL dari KLH.
Ia mengaku, sejak berdiri pabriknya itu tahun 1995 silam, dirinya tidak pernah
diberikan dokumen UKL/UPL.
“Saya tidak tahu soal itu, selama
ini KLH belum memberikan dokumen tersebut. Yang ada sama saya hanya surat izin
saja. Kemudian perlu saya tegaskan bahwa pabrik saya ini sudah berdiri sejak
tahun 1995 sebelum ada rumah warga. Tempat saya ini sebelumnya rawa-rawa,”
jelasnya.[chairul]