-->

KLH: Tiga Kilang Padi di Aceh Utara Tak Miliki Izin

09 Juni, 2015, 17.15 WIB Last Updated 2015-06-09T10:15:31Z
Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina.(Foto: Dok)
LHOKSUKON - Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara, Hj. Nuraina, SKM., M.Si beberkan adanya tiga perusahaan pabrik penggilingan padi (kilang, red) yang tidak memiliki dokumen UKL-UPL  (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup) dari KLH setempat, Selasa (09/6/2015).

Ketiga pabrik tersebut kata dia masing-masing bertempat di Desa Blang Lhoksukon, dan Desa Teupin Gajah Tanah Jambo Aye. “Ketiga pabrik itu pemiliknya sangat bandel, mereka berani menjalankan operasinya tanpa memiliki dokumen yang sah dari KLH seperti UKL/UPL tersebut,” katanya.

Dirinya membeberkan perihal itu terkait adanya informasi dari masyarakat yang mengeluh adanya debu dari pabrik yang beterbangan. “Masyarakat mengeluh, banyak debu yang terbang dan suara mesin gemuruh. Lagi pabrik mereka itu sangat berdekatan dengan perumahan warga,” jelas Nuraina.

Ia menegaskan bahwa pabrik semacam itu sangat berdampak bagi kesehatan warga sekitar. Bahkan perlu diketahui, bagi pabrik yang mencemari lingkungan surat izinnya bisa dicabut. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Haji Yusuf salah satu pemilik pabrik padi di Lhoksukon mengaku tidak tahu soal UKL/UPL dari KLH. Ia mengaku, sejak berdiri pabriknya itu tahun 1995 silam, dirinya tidak pernah diberikan dokumen UKL/UPL.

“Saya tidak tahu soal itu, selama ini KLH belum memberikan dokumen tersebut. Yang ada sama saya hanya surat izin saja. Kemudian perlu saya tegaskan bahwa pabrik saya ini sudah berdiri sejak tahun 1995 sebelum ada rumah warga. Tempat saya ini sebelumnya rawa-rawa,” jelasnya.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini