-->

Kelompok Tani Bina Bersama Desak Pihak Terkait Selesaikan Persoalan Lahan HTR

03 Juni, 2015, 08.53 WIB Last Updated 2015-06-03T06:39:53Z
ACEH TIMUR - Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan disebutkan bahwa, sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia dan amanat Tuhan YME kepada bangsa Indonesia merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas serta amanat serta UUD 1945 yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dan di dalam UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 4 juga telah disebutkan bahwa perkebunan mempunyai fungsi antara lain yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Permasalahan HTR ini harus segera diselesaikan, diungkapkan Ketua Kelompok Tani Bina Bersama, Karimuddin, Rabu (3/6/2015) seraya menjelaskan tentang hal tersebut sesuai laporan hasil peninjauan batas areal pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola kelompok Tani Bina Bersama dengan areal HGU PTPN-I Kebun Tualang Sawit Gampong Alue Teh, Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur.

Berdasarkan surat tugas Ka-Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur No. 094/299/2013 tanggal 18 Januari 2013 dan No. 094/512/2013 tanggal 11 Februari 2013, Lokasi pengambilan titik I, kordinat 04,28'37,4". N 097'50,13,4 N adalah titik batas kawasan HP yang merupakan batas pencadangan HTR.

Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit, titik II, kordinat 04,28'36. 9". N 097'49,46,8 N adalah titik batas kawasan HP yang merupakan batas pencadangan HTR. Kondisi pisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Titik III, kordinat 04,28,49,3". N 097'49,18,3 N adalah titik batas kawasan HP yang merupakan batas pencadangan HTR. Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Titik IV, kordinat 04,28'37,3". N 097,49,07,9 E adalah titik batas luar kawasan HP yang juga merupakan batas pencadangan HTR. Kondisi fisik penutupan lahan berupa hutan muda dan semak belukar.

Titik V, kordinat 04,28,51,9". N 097,50,11,4 E adalah titik batas luar kawasan HP. Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Kemudian Titik VI, kordinat 04,29,02,4". N 097,50,08,9 E adalah titik batas luar kawasan Hutan Produksi. Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Lanjut titik VII, kordinat 04,29,11,4". N 097,50,07,8 E adalah titik batas luar kawasan Hutan Produksi. Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Titik VIII, kordinat. 04,29,27,6". N 097,50,07,3 E adalah titik batas luar kawasan Hutan Produksi. Kondisi fisik penutupan lahan berupa kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN-I Tualang Sawit.

Sedangkan luas dan status lahan yang ditinjau luas pencadangan HTR yang diusulkan oleh Bupati Atim seluas ± 733 hektar sedangkan yang ditetapkan Menhut seluas ± 300 hektar. Status areal tersebut berdasarkan peta arahan fungsi hutan Kabupaten Aceh Timur seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi. Keadaan fisik lahan dari areal pencadangan Hutan Tanaman Rakyat dalam kawasan Hutan Produksi seluas ± 300 hektar, dapat dijelaskan bahwa:


Seluas ± 150 hektar berupa tanaman kelapa sawit yang ditanam dan dikelola oleh PTPN-I Tualang Sawit yang berada diluar HGU.

Seluas ± 85 hektar telah ditanami tanaman masyarakat yang dikelola oleh kelompok Tani Bina Bersama. Seluas 65 hektar berupa imasan lama dan baru, sebagian besar masih semak belukar.


Kelompok Tani Bina Bersama dengan Suratnya yang ditujukan kepada Bupati Aceh Timur tanggal 03 Juni 2015 Nomor. : Ist/BB/VI/2015. Surat ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri dan para pihak, yang intinya mendesak para pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Dimana kelompok tani ini sudah 6 tahun merasa dirugikan oleh PTPN-I Tualang Sawit, dengan harapan pemerintah dan para pihak dapat segera menyelesaikan secara bijak.

"Perlu diingat masyarakat Aceh, saat ini masih menderita akibat konflik bersenjata yang berkepanjangan," tegas Karimuddin Ketua Kelompok Tani Bina Bersama.

Selanjutnya Karimuddin, menjelaskan, dan PTPN-I Tualang Sawit dengan jelas telah menggarap kawasan hutan negara dan menggarap lahan diluar HGU-nya sejak tahun 1991 hingga saat ini.

"Seharusnya PTPN-I Tualang Sawit ditindak tegas oleh pihak terkait," pungkasnya.[w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini